Depok –Nuanspublik. Com. Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dan ekstra dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pres di Balaikota Depok, Gedung Baleka 1, Ruang Teratai, Senin (16/3).
Wali Kota Depok mengatakan, dalam Peningkatan penyebaran COVID-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam. Depok merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta di mana masyarakatnya bersifat commuter.
Untuk itu diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Depok dengan berkoordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ditambahkannya, untuk data COVID-19 per tanggal 15 Maret 2020 terdiri dari Kasus Terkonfirmasi sebanyak 4 orang dan 1 orang telah dinyatakan sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan posisinya masih PDP.
Untuk itu Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan Menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
“Sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis,” katanya.
“Telah menginstruksikan kepada semua perangkat daerah, camat dan lurah untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk di dalamnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya. (Tony. Y)