Depok. NuansaPublik.Com.
PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang telah berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), pada Senin 21 Maret 2022, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan 2021 dengan agenda utama persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 dan beberapa agenda lainnya yang akan dibahas dan disetujui nanti dalam forum RUPS. Penyelenggaraan Rapat Tahunan Perseroan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Akta/Anggran Dasar Perseoran dan juga merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku yaitu UU Perseroan Terbatas No 40/2007, Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118/2108 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
RUPS dihadiri oleh pemegang saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yakni Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. IBH dalam sapaannya, menyampaikan apresiasinya terhadap proses transisional pasca perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PDAM Tirta Asasta Kota Depok) menjadi Perseroan Daerah (PT. Tirta Asasta Depok).
“Alhamdulillah selama hampir 5 bulan Perseroan ini berjalan, saya menilai Direski dan Dewan Komisaris telah melakukan langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi secara baik dengan berbagai stakeholders, khususnyaPemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan mengantisipasi potensi masalah ke depan sehubungan dengan perubahan badan hukum perusahaan tersebut.”, ujarnya.
Di tahun 2021 lalu, Perseroan menjalankan kegiatannya selama 2 bulan, yaitu November dan Desember 2021. Berdasarkan Laporan Tahunan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Drs. Bambang Sudaryono & Rekan, Perseroan telah berhasil membukukan Laba Bersih Sebelum Pajak sebesar Rp 10,88 Milyar. Hal ini patut kita apresiasi dan kita syukuri, mengingat di tengah kondisi kita yang masih dalam masa pandemi Covid 19 dan Perseroan sedang dalam masa transisi pasca perubahan badan hukum, dimana perlu melakukan berbagai perubahan dan adaptasi di berbagai aspek, ungkapnya….(TY)