Depok Nuansanublik.Com.
Seorang warganet mengeluhkan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dianggap tidak sesuai dengan biaya resmi. Cuitan tersebut dilontarkan oleh @disinisadat. Namun setelah direncanakan, biaya yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni mengatakan, pada Senin (6/12/2022) ada seorang pelamar yang ingin penambahan SIM di loket pendaftaran Satlantas Polres Metro Depok. Pemohon datang pukul 09.00 WIB. Setelah yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp 60 ribu, di loket kesehatan dan psikologi,” katanya, Selasa (6 desember 2022).
Pemmohon datang ke loket pendaftaran, petugas9. biaya SIM A dikenakan denda sebesar Rp 130 ribu. Pemmohon kemudian meminta rincian atas biaya tersebut.
“Karena banyak pemohon yang mengantre di belakang yang bersangkutan, selanjutnya dia diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 130,” ujarnya, Dijelaskan, biaya Rp 130.000 itu adalah biaya PNBP SIM A Rp 80.000, Asuransi Rp 50.000. Petugas menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar Rp 50.000 bersifat opsional (tidak wajib).
Hanya saja, ketika petugas menjelaskan detail biaya tersebut, pemohon SIM tanpa izin mengambil video, ketika ditegur baik-baik untuk menghapus video yang bersangkutan justru marah.
“Lalu petugas menyarankan untuk membayar biaya itu di loket pendaftaran namun yang bersangkutan tidak ke loket pendaftaran tetapi langsung membawa formulir pendaftaran penambahan SIM (kwitansi PNBP, surat ket kesehatan dan hasil psikologi) tanpa membayar PNBP,” bebernya.
Hal ini melanggar prosuder dan dokumen negara dibawa tanpa seijin aparat kepolisian tegas sumber yang bertanggung jawab…
Info Surber / MK.NEWS.COM.