Cilodong Nuasapublik. Com.
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilodong membuka posko pelayanan pindah memilih pada Kegiatan sosialisasi pemilih pemilu 2024, di RT 001 RW 002 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kamis (31/08/2023), dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Cilodong.
Nampak hadir anggota PPK Kecamatan bang Akbal, bang Luthfi bag. Divisi Logistik
Ketua Panwascam Kecamatan Cilodong, bang Mamak, Ketua PPS, bang Yopi dan bang Enjang dan para peserta Emak emak dan pemilih pemula.
Ketua PPK Kecamatan Cilodong Sentot. S mengatakan bahwa posko layanan pindah memilih dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut harus menyalurkan suaranya di TPS lain.
“Alhamdulillah kita lakukan terus pendataan ulang baik yang masih menetap maupun pindah, misalnya di Kecamatan ada yang pindah mencoblos di luar negeri, karena keterikatan kerja,” ucap Sentot, kepada Media Nuansapublik.com, Kamis (31/08/2023) di rumah ketua RT 001 RW 002.
Sentot mengatakan, kriteria masyarakat untuk mendapakan layanan pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili.
“Masyarakat bisa langsung ke depan GOR membawa KTP elektronik untuk dilayani petugas,”kata Sentot, yang saat itu didampingi divisi sosialisasi akbal.
Ketua PPK Sentot yang di dampingi divisi Data dan Informasi PPK Kecamatan Akbar mengatakan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPS di Kelurahan.
“Kami jemput bola, setiap posko yang ada, akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Layanan pindah memilih dapat diurus di tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih.
“Silahkan datang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP- el, paspor atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT, serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih, karena layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU,” pungkasnya. (TY/AD).