Anggota DPRD Depok, HBS. : “Dorongan Percepatan Implementasi Janji Kampanye Walikota dalam RPJMD dan RKPD Depok”

Depok, Nuansapublik.Com.

– Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS Komisi C, H. Bambang Sutopo, yang kita sering panggil (HBS), menekankan pentingnya percepatan pengintegrasian janji kampanye Walikota terpilih ke dalam dokumen perencanaan strategis daerah. Hal ini disampaikannya dalam Musrenbang di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Jumat (24/01).

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Bambang Sutopo (HBS) menegaskan bahwa visi dan misi Walikota harus segera dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2030 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan. “Jangan sampai sudah ada pelaksanaan anggaran, tapi payung hukumnya belum selesai. Ini berbahaya dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses ini harus menjadi prioritas agar pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. “Segera setelah pelantikan, tim perlu menyelesaikan dokumen perencanaan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan dasar hukum yang jelas,” katanya.

HBS. juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan program pembangunan. Menurutnya, partisipasi masyarakat, terutama melalui peran RW, dapat mendorong inisiatif seperti pengelolaan sampah menjadi produk bernilai ekonomis, misalnya bank sampah. “Contohnya, sampah plastik bisa dikelola dengan potensi pendapatan hingga Rp3 juta per bulan. Hal ini perlu dioptimalkan sebagai bagian dari rencana pembangunan,” jelasnya.

Sebagai penutup, HBS.  berharap agar Walikota dan jajarannya segera merealisasikan janji kampanye secara konkret, dengan memastikan dokumen perencanaan daerah rampung sesuai jadwal. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum di masa depan,” tutupnya… ( Tony )

Mungkin Anda Menyukai