Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Kawasan Tanpa Rokok ( (KTR)

Depok, Nuasapublik.Com
– Dalam upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar Workshop Peningkatan Kompetensi Satuan Tugas (Satgas) KTR,  di  Aula Gedung Balai Kota Depok, Ruang Teratai, pada Selasa (11/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, Satgas KTR, serta perwakilan dari sektor swasta seperti pusat perbelanjaan dan perhotelan. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman serta kompetensi tim dalam menegakkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bambang Priyono (Ketua No Tobacco Community) dan Dr. Rohani Budi Prihatin (Peneliti DPR-RI), yang membahas implementasi serta tantangan dalam penerapan kawasan bebas rokok di Depok.

Wali Kota Depok, yang diwakili oleh Drs. H. HR Gandara Budiana (Asisten Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Depok), dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam implementasi KTR. Ia menekankan bahwa merokok masih menjadi permasalahan kesehatan serius, baik di tingkat kota maupun nasional, karena menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular.

“Regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun masih diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat agar aturan ini benar-benar diterapkan. Saat ini, ada tujuh kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok, yaitu perkantoran, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, sarana transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat umum lainnya,” ujar Gandara Budiana.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi, menegaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memperkuat strategi dalam penegakan aturan KTR.

“Dengan adanya workshop ini, kami berharap kompetensi tim penegak KTR semakin meningkat, baik dalam pemahaman aturan, kepercayaan diri, maupun kemampuan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, sektor swasta, perhotelan, dan pusat perbelanjaan. Penegakan aturan ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan sinergi dari semua pihak,” jelas Yuliandi.

Ia juga mengakui bahwa meskipun regulasi telah berjalan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya. “Perubahan perilaku masyarakat membutuhkan waktu dan konsistensi. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok,” tutupnya.

Dengan adanya workshop ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok di ruang publik.

(TN/RK)

Mungkin Anda Menyukai