Jakarta, Nuansapublik Com – PT Crowde Membangun Bangsa mengadakan konferensi pers di Ruang Meeting Lt. 4 Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh J Trust Bank. Acara ini dihadiri oleh perwakilan manajemen Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Mahatma Mahardika, SH., Edy Dwi Hartono, SH., dan Jereremia O. Sitorus pada Jum’ at. 21/03/2025.
Penjelasan PT. Crowde
Dalam konferensi pers, pihak Crowde menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank sesuai dengan aturan yang berlaku. Crowde berperan sebagai platform yang menghimpun data pengajuan pembiayaan dari petani dan meneruskannya ke J Trust Bank untuk dianalisis serta disetujui.
Yohanes Sugihtononugroho menjelaskan bahwa skema kerja sama ini memungkinkan Crowde untuk bertindak sebagai perantara tanpa menyentuh aliran dana. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening virtual yang ditunjuk, bukan ke rekening Crowde.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan atau penyelewengan dana baik secara pribadi maupun perusahaan. Proses penyaluran telah melalui tahapan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Yohanes.
Tanggapan terhadap Laporan J Trust Bank
Tim kuasa hukum Crowde menyayangkan laporan yang diajukan J Trust Bank tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu. Menurut mereka, seharusnya ada dialog sebelum mengambil langkah hukum terhadap komisaris dan jajaran direksi Crowde.
“Kami sebagai pihak yang mendukung keterbukaan akan mengikuti proses hukum yang ada. Kami yakin pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” kata Mahatma Mahardika, SH.
Mekanisme Penyaluran Pembiayaan
Dalam sesi tanya jawab, pihak Crowde menjelaskan bahwa penerima pembiayaan tidak menerima uang secara langsung, melainkan dalam bentuk barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluan pertanian. Hal ini sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak pernah menyalurkan dana dalam bentuk tunai kepada petani. Semua transaksi dilakukan dalam bentuk pembelian barang pertanian yang langsung disalurkan kepada penerima manfaat,” tambah salah satu perwakilan Crowde.
Harapan PT. Crowde
Crowde berharap klarifikasi ini dapat memberikan keseimbangan informasi kepada publik serta menghindari kesimpangsiuran yang dapat merugikan perusahaan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan peristiwa ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami percaya bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada. Jika ditemukan unsur fitnah atau pencemaran nama baik, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkas tim kuasa hukum Crowde..
Editor : Tony Yusep