Depok, Nuansapublik.Com
14 Mei 2025
– Rencana kegiatan perpisahan siswa yang akan digelar oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025, yang secara tegas melarang adanya wisuda, perpisahan, atau kegiatan seremonial lainnya di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK yang membebani orang tua siswa.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin keempat disebutkan bahwa kegiatan perpisahan maupun wisuda tidak memiliki makna akademik dan cenderung menjadi beban finansial bagi orang tua.
Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, SE, MM, menyampaikan keprihatinannya atas rencana perpisahan yang kabarnya memungut biaya sebesar Rp 1.450.000 per siswa. Ia mendesak agar kepala sekolah segera membatalkan kegiatan tersebut demi mencegah pelanggaran terhadap instruksi gubernur.
“Kepala sekolah harus bertindak tegas. Jangan mengambil risiko yang bisa berdampak pada pencopotan jabatan, seperti yang terjadi di SMAN 6 Depok akibat pelanggaran larangan study tour,” ujar Mulyadi, yang juga merupakan dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tertinggi dalam kegiatan sekolah berada di tangan kepala sekolah, bukan komite atau pihak lain. Oleh karena itu, segala kebijakan yang bertentangan dengan arahan gubernur harus dihentikan.
Lebih lanjut, Mulyadi mengimbau agar seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat—dari PAUD hingga SMA/SMK—menahan diri dari kegiatan seremonial yang berpotensi membebani orang tua.
“Dukung penuh program Panca Waluya Gubernur Jawa Barat yang bertujuan menciptakan generasi sehat (cageur), baik (pageur), tepat (bener), cerdas (pinter), dan kreatif (singer),” ucapnya.
Namun demikian, Mulyadi juga mengkritisi proses pengambilan keputusan di tingkat provinsi. Ia menilai gubernur kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan, ditandai dengan tiga surat edaran berbeda yang dikeluarkan dalam waktu hanya tujuh hari—tanggal 30 April, 2 Mei, dan 6 Mei 2025.
Ia berharap ke depan, Gubernur dan jajaran Pemprov Jabar dapat lebih teliti dalam menelaah masukan dari dinas terkait sebelum menerbitkan instruksi kebijakan.. ( Tim)