Photo: H. Bambang Sutopo (HBS) Anggota DPRD Depok, Dalam Sambutan Sidang Paripurna. doc/Np/Tn.
DEPOK : Nuansapublik.Com.
– Sidang Paripurna DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar rapat membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), berlangsung di Gedung A DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, GDC Depok Senin (23/6/2025).
Rapat Bepemperda pada tanggal 10-12 Juni 2025, dilanjutkan Laporan Rapat Bamus 17 Juni 2025, dan Laporan di Rapat Paripurna 23 Juni 2025 atas usulan 4 Raperda dari Dinas terkait utk masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Depok butuh regulasi yang tangguh untuk masa depan yang lebih siap. Empat Raperda ini adalah bentuk ikhtiar bersama kami di Bapemperda agar regulasi bukan sekadar administrasi, tapi menjadi alat perubahan dan perlindungan nyata bagi warga.
Ini bukan sekadar regulasi, tapi peta jalan menuju Depok yang tangguh, inklusif, dan siap menjawab tantangan masa depan. Regulasi yang tepat hari ini adalah warisan bagi generasi mendatang.
Mari terus kita kawal dan sempurnakan bersama demi Depok yang kita cita-citakan: maju kotanya, sehat warganya, adil tata kelolanya.
Regulasi yang baik adalah napas panjang pembangunan kota. Empat Raperda yang kami dorong masuk dalam Propemperda 2026 adalah wujud komitmen kami dalam membangun kota Depok dari hulu kebijakan. Ini bukan hanya soal produk hukum, tetapi soal arah, keberlanjutan, dan pelayanan publik yang makin bermutu dan lebih baik lagi.
Setiap rancangan peraturan bukan sekadar teks hukum, tetapi arah masa depan. Dengan memasukkan empat Raperda ini ke dalam Propemperda 2026, kita sedang meletakkan fondasi kuat untuk Depok yang lebih sehat, terhubung, maju industrinya, dan adaptif dalam tata kelola pemerintahan.
Ketika regulasi hadir dengan visi yang jelas, maka pembangunan tidak lagi berjalan di tempat, melainkan melangkah dengan arah yg jelas.
Pada tgl 10 -12 Juni yg lalu Bapemperda DPRD Kota Depok telah menerima usulan Empat Raperda dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretariat Daerah Kota Depok, yang telah kami ajukan dan disetujui dalam Rapat Bamus (Badan Musyawarah), Selasa 17 Juni 2025, dan telah dilaporkan di Rapat Paripurna 23 Juni 2025 menjadi Propemperda 2026.
ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai Bapemperda DPRD Kota Depok, untuk mendorong Depok tumbuh sebagai kota yang siap menghadapi masa depan, dengan sistem tata kelola, pelayanan publik, dan perlindungan warga yang lebih tangguh.
“Sebagai anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, saya menyampaikan apresiasi atas disepakatinya empat Raperda strategis yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046
Sebagai arah kebijakan jangka panjang yang akan memperkuat daya saing industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas basis ekonomi produktif di Kota Depok.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Karena sampai saat ini Kota Depok belum memiliki Perda khusus dan komprehensif tentang transportasi. Raperda ini akan mengatur sistem transportasi terintegrasi dan mewajibkan penyusunan Rencana Induk Transportasi Kota Depok 2025–2045, untuk menciptakan konektivitas wilayah, efisiensi mobilitas warga, dan pengurangan kemacetan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan
Adanya Regulasi yg baru tentang Pengelolaan kesehatan dari Pemerintah Pusat diperlukan regulasi yg baru di Kota Depok, hal ini untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, memperluas akses layanan, dan menjamin mutu serta keberlanjutan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam situasi darurat dan pasca-pandemi.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ini sangat penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika kebijakan daerah.”
Bapemperda juga menyambut baik dan menyatakan setuju atas usulan penting yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat: pembentukan Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Depok.
Saat ini, dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya tinggal Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Akibatnya, penanganan bencana di Depok kerap terlambat karena harus melalui proses birokrasi yang panjang, serta hanya mengandalkan dana tak terduga yang tidak cukup dan tidak terencana. Keberadaan BPBD Depok adalah kebutuhan mendesak demi keselamatan warga dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana…