Depok : Nuansapublik.Com.
Proyek penataan Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya senilai Rp3,7 miliar lebih yang dibiayai oleh APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara papan proyek di lapangan dengan dokumen resmi pengumuman pemenang tender(Rabu, 25/06/2025).
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Theresia Putri Permata sebagai penyedia jasa kontraktor dan PT. Alocita Mandiri sebagai penyedia jasa konsultan. Namun dalam dokumen LPSE yang diunggah, tidak ditemukan nama CV Theresia Putri Permata sebagai pemenang tender sah.
Pekerjaan dimulai pada 23 Mei 2025 dan dijadwalkan selesai dalam 105 hari kalender, yaitu pada 04 September 2025. Namun, foto lokasi proyek menunjukkan adanya perubahan plang proyek yang dapat menandakan dugaan manipulasi data publik.Berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Sesuai regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ, perusahaan dengan klasifikasi usaha kecil tidak diperkenankan mengerjakan proyek di atas nilai Rp2,5 miliar kecuali ketentuan khusus. Nilai kontrak sebesar Rp3.711.382.070 diduga melampaui batas kemampuan usaha kecil seperti CV.
Dugaan pelanggaran mencakup:
1. Tidak terdaftarnya CV Theresia Putri Permata dalam dokumen pengumuman pemenang tender LPSE.
2. Papan informasi proyek direvisi, terdapat dua versi dengan perbedaan tanggal dan redaksi.
3. Kemungkinan CV bukan kualifikasi menengah/besar, padahal nilai proyek jauh di atas batas klasifikasi usaha kecil.
4. Alamat kontraktor tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi publik.
– Pasal 93 Ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pelaku usaha yang dengan sengaja menghambat persaingan atau melakukan pengaturan tender dapat dikenai pidana denda hingga Rp25 miliar.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Jika terbukti ada rekayasa atau mark-up proyek dengan pelibatan pejabat, dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
– Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:
Penunjukan penyedia jasa harus memperhatikan klasifikasi usaha dan batasan nilai pekerjaan.
Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok meminta:
1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk memeriksa ulang keabsahan penetapan pemenang tender.
2. BPK dan KPK untuk melakukan audit investigatif atas proyek ini.
3. Dinas PUPR Kota Depok untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan papan proyek dan legalitas kontraktor…
( TN/ ANT/