Depok, Nuansapublik.Com
– Ketua Jaringan Rakyat Jelata (JARETA), Subagja, melakukan audiensi dengan Dinas Tata Ruang Kota Depok pada Rabu (8/7/2025). Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Depok, Drs. Mangngulung Mansur, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Subagja menyampaikan dua agenda utama, yaitu bersilaturahmi dan menanyakan perizinan terkait pengelolaan lahan untuk makam.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Depok, Drs. Mangngulung Mansur, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya akan mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan yang di bawah 18 unit. Cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan ), asalkan pihak pengelola juga menyediakan lahan makam bagi para penghuni perumahan tersebut.
“Hal ini ditegaskan agar semua proses perizinan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Pengurusan SPPL ini juga akan dipermudah dengan proses yang cepat,” ujarnya.
Ketua JARETA, Subagja, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengapresiasi kemudahan dalam proses perizinan yang diberikan oleh Dinas Tata Ruang Kota Depok, khususnya dalam pengelolaan lahan makam bagi masyarakat di lingkungan perumahan…
( Tony Yusep)