DEPOK : Nuansapublik.Com.
– RW 05 Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Depok resmi ditetapkan sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyusul sosialisasi program KTR yang digelar di kantor RW setempat pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut menghadirkan petugas KTR dan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Depok.

Ketua RW 05, Firmansyah, menyatakan dukungan nya penuh terhadap program ini.
Beliau menjelaskan bahwa sosialisasi telah memberikan gambaran jelas mengenai komitmen dan payung hukum bagi satgas dalam menegakkan aturan KTR di wilayah RW 05. Ke depannya, akan dilakukan monitoring rutin, minimal bulanan, untuk memastikan program berjalan efektif.
Firmansyah menekankan bahwa tujuannya bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengingatkan, mengedukasi, dan mengajak warga untuk menciptakan lingkungan tanpa asap rokok.ucapnya.

Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan bahwa sekitar 70% kepala keluarga di RW 05 (berjumlah sekitar 750 jiwa) sudah tidak merokok, sehingga upaya sosialisasi dan penegakan aturan KTR menjadi lebih mudah.
Rencananya, akan disediakan area khusus merokok di lokasi yang lebih terpencil. Sosialisasi mengenai bahaya merokok juga akan diintegrasikan dalam acara-acara di kompleks ia berharap program KTR ini berhasil dan mendapat dukungan penuh dari warga. Namun, beliau juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam mengimbangi upaya pengurangan konsumsi rokok dengan pengendalian produksi dan distribusi rokok agar program KTR dapat berjalan optimal…. ucapnya..
( Tony Yusep)