Fhoto : Ketua Jereta Kota Depok Subagja dan Perwakilan dari BPN . Ayunita..
Depok : Nuansapublik.Com.
— Ketua Umum Jaringan Rakyat Jelata (JERETA) Kota Depok, Subagya, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam rangka menjalin komunikasi terkait percepatan pelayanan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk kebutuhan persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kamis 27/112025.
Kedatangan Subagya diterima langsung oleh Ayunita dari Bidang Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Ayunita memberikan penjelasan bahwa proses penerbitan Pertek dapat berjalan cepat selama seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
“Kami siap membantu masyarakat dalam pengurusan Pertek. Kalau persyaratan sudah lengkap, paling lambat Pertek bisa terbit dalam waktu 10 hari kerja,” jelas Ayunita.
Subagya menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan responsif BPN Kota Depok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa komunikasi dan sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Pertemuan berlangsung dengan suasana humanis dan saling mendukung dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Depok….( TN)








