Diduga proyek asal jadi dan melanggar K3, PUPR Kota Depok harus mengambil sikap.

 

Depok. Nuansapublik.Com

_ Pekerjaan poyek penurapan di wilayah Kota Depok, mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sabtu 18/04/2025.

Pasalnya, proyek penurapan yang berlokasi di jalan Jakarta ujung, RT 05/RW 09 Kelurhan cinere, Kecamatan Cinere Kota Depok.

Diduga proses pengadukan pasir dan semen secara manual tidak pake mesin molen, sudah di pastikan hasilnya tidak akan maksimal.

Proyek ini di biayai dari APBD Kota Depok dengan Anggaran Rp.198.409.730.02 ,dengan Anggaran sebesar itu publik harus mengetahui kinerja CV. Avara putra persada yang di duga melanggar aturan dan tidak menggunakan alat kerja yang seharusnya di pakai( molen) tapi kenyataan di lapangan tidak di gunakan alias manual.

Saat di Wawancara salah satu pekerja yang tidak mau di sebut kan nama nya menuturkan, ini molen saya mau di pindahkan untuk di gunakan pak ujar nya. Saat ditanya kontraktor pelaksana dari CV. Avara putra persada ” klau bos mah jarang kelokasi paling mandor pak!

Disinggung terkait K3 pekerja mengatakan, ada pak! helm dan sepatu boots juga ada, tapi saya tidak terbiasa.

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan Pekerjaan di tempat kerja.

Berita ini di turunkan blum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR, harus ada tindakan serius dari dinas terkait,biar ada efek jerah dan harus di sanksi tegas.

( Fakih/TN)