BSN Depok dan JARETA Bahas Skema Kerja Sama, Developer Tetap Bisa Akad Meski SHM Belum Pecah

Depok : Nuansapublik. Com.

— Kepala Cabang Bank Syariah Nasional (BSN) Depok, Muzayin, menggelar pertemuan dengan Ketua JARETA (Jaringan Rakyat Jelata) Kota Depok, Subagya, di Gedung BSN, Jl. Margonda Raya No.438B, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (29/01/2026).

Pertemuan tersebut membahas peluang perjanjian kerja sama bagi para developer perumahan yang saat ini masih terkendala proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam suasana penuh keakraban dan persahabatan, Muzayin menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Nasional tetap dapat dilakukan meskipun SHM masih dalam proses pemecahan.

Namun demikian, ia menegaskan adanya satu ketentuan penting, yakni setelah akad dilakukan, pencairan dana belum dapat langsung direalisasikan.

Dana akan di-hold sementara hingga seluruh proses legalitas, khususnya pemecahan sertifikat, benar-benar selesai dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Karena itu, pihak bank mendorong para developer untuk segera menuntaskan dokumen legalitas agar proses pencairan pembiayaan dapat segera ditransfer kepada developer tanpa hambatan.

Informasi ini dinilai sangat konkret dan membantu, terutama bagi para developer di Kota Depok yang selama ini menghadapi kendala administratif dalam proses pengembangan perumahan.

Pertemuan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara perbankan syariah dan pelaku pembangunan properti. Selain itu, hal ini menunjukkan komitmen Bank Syariah Nasional Depok untuk tetap memberikan solusi pembiayaan yang fleksibel namun tetap taat pada ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

Diharapkan, hasil pertemuan antara Kepala Cabang BSN Depok, Muzayin, dan Ketua JARETA Kota Depok, Subagya, ini dapat menjadi solusi nyata dan membuka peluang percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat di wilayah Kota Depok…( Tony).

Editor: Tony Yusep