Depok : NuasaPublik. Com.
Untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah.
Pada kehidupan keluarga terjadi pelunturan nilai-nilai kekeluargaan, merenggangnya hubungan antara anak dan orang tua, anak dengan anak dan antar keluarga atau tetangga.Sikap permisif terhadap nilai-nilai sosial yang selama ini telah dianut mulai ditinggalkan.
Di Aula kelurahan sukamaju menyelenggarakan kegiatan Bintek Sosialisasi Pembentukan RW Ramah Anak pada jum, at 4/12/2020.
Acara ini yang di hadiri Ketua TP PKK Kecamatan Cilodong Serta TP. PKK Ketua LPM kelurahan, beberapa ketua RW, Katar, serta Toga, Tomas, Babinsa dan Binmas Kel. Sukamaju.
Dalam sambutanya lurah sukamaju Nurhadi SH. Ucapan terimaksih kepada seluruh yg hadir, yang sdh di tuangkan dalam perda / Pengembangan Kota Layak anak melalui RW. Ramah Anak di kelurahan sukamaju.
Mengoptimalkan peran masyarakat ( Keluarga) dalam upaya mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak…
Sosialisasi, Bintek pembentukan RW Ramah anak Nara sumber oleh : Yulia Oktavia S. Si, Apt, MM, kepala Bidang Tumbuh kembang & Pengembangan KLA di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat & Keluarga Kota Depok.
Pemaparan materi yang di sampaikan bagaimana cara penanggulangan / perlindunga terhadap anak, secara betahap ada salah satu yang perlu di ingat bagi orang tua, sebaik, tidak boleh menyuruh anak membeli Rokok, karna sesuai suvei rata-rata perokok aktif mulai mencoba merokok di usia 10-13 tahun. Tidak hanya penyampaian itu narsum juga memberikan pemaparan Tetang 5 Klaster konvensi Hak Anak di era Otda diwujudkan dalam ” KLA”
1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan Keluarga dan pangasuh alternatif
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan
4. Pendidikan pemantafaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
5. Perlindungan khusus.
Syarat yang utama RW. Ramah Anak Depok.
-Adanya komitmen seluruh stakholder di RW
– Adanya partisipasi masyarakat
Hotline penhaduan Khusus kekerasan
Emergence Call. : 112
Hotline Anak : 08111186598
Pusat Pembelajaran Keluarga : 081394458266
Selanjutnya narasumber memberikan kesempatan bagi para perseta yang hadir untuk tanya jawab perihal RW. Ramah Anak… ( Tony y)