Depok, Nuansapublik. Com
Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Tahun 2022 fokus pada optimalisasi peran dan Fungsi DPRD dalam pembangunan di Kota Depok.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Humas dan protokol Sekretariat DPRD Kota Depok Muksit Hakim dihadiri oleh 50 orang undangan, dan dilaksanakan secara Virtual, Selasa, (23/02/21)
Dra. Kania Parwanti, M.Si selaku Sekretaris DPRD Kota Depok, pada kesempatannya memaparkan visi-misi kota depok tahun 2021-2026 sebagai berikut:
Visi: Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera.
Misi: 1. Pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif.
3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ke tatanan keluarga.
4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera Mandiri dan berdaya saing.
5. Mewujudkan kota yang sehat aman, tertib dan nyaman.
Hal yang akan di dapat adalah :
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan.
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan.
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Target kinerja sekretariat DPRD tahun 2022
Tujuan: Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas atau kinerja DPRD
Sasaran: Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan terhadap DPRD
Target 1: indikator kepuasan DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD baik.
Proses penyusunan Renja setwan diantaranya adalah :
-BKD: Menyediakan alat kelengkapan lain.
-Banggar: Menyediakan belanja kebutuhan sekretariat dewan.
-BapemPerda: Belanja penunjang kegiatan DPRD.
-Komisi: Badan musyawarah para anggota dewan.
Pada Banggar dan BapemPerda ada Renja dan Renja sekretariat dprd.
Rencana program kegiatan dan sub kegiatan pada Tahun 2022, terdapat 2 program kerja, 15 kegiatan dan ada 54 sup kegiatan.
Rencana program tahun 2022 :
1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2. Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Rencana Kegiatan Tahun 2022
15 Kegiatan diantaranya :
1.Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
2. Administrasi keuangan perangkat daerah.
3. Administrasi kepegawaian perangkat daerah.
4. Administrasi umum perangkat daerah.
5. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah.
6. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah.
7. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD.
8. Layanan administrasi DPRD.
9. Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD. 10. Pembahasan kebijakan anggaran.
11. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
12. Peningkatan kapasitas DPRD.
13. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat.
14. Pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD.
15. Fasilitas tugas DPRD. (CP/Nn)