DPRD Kota Depok Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Penetapan Propemperda 2022 dan Penyampaian 3 Raperda  Kota Depok. 

Depok : NuansaPublik. Com.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, pada hari Kamis, 03 Juni 2021 pada
Pukul 13.00 Wib- Selesai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang
Penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok
Tahun 2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok. pada rapat paripurna. Rapat tersebut
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan
Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS
membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada
Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota
Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan
masyarakat. Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai
komisi di DPRD.
Selain itu Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,
Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara
virtual,
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program
pembentukan Perda Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD
bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany
Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-
25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD,
pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk
pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari
perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari
pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil
menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk
penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama
Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan
eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok
menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan
memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena
telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga
Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kemudian,
Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.ketiga, Raperda Kota
Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh
DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu
pembahasan….( Tony Y)  Sumber Info Humas Dprd. Kota depok.

Mungkin Anda Menyukai