–DEPOK- Nuansapublik.Com.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok menggelar Workshop keuangan bagi bagi pengurus partai di kota Depok tahun 2022, dengan mengangkat tema ‘Terciptanya Tertib Administrasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang Akuntabel dan Transparan’ yang berlangsung di Gedung Graha Cita Insani, Rabu (16/03/2022).
Hadir dalam kegiatan workshop tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Depok, Drs. Abdul Rahman yang didampingi Kabid Poldagri dan Ormas, Ndaru Prasojo, Ketua Partai dan pengurus se-Kota Depok, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provisi Jawa Barat, MA. Hanafiah, dengan menghadirkan narasumber Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri, Dedi Taryadi, SH, M.Si serta dipandu oleh moderator Cepi Gunawan.
Dedi Taryadi dalam penyampaiannya memaparkan, perihal tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta tata cara perencanaan penganggaran dan penyusunan dokumen pertanggung jawabannya. Serta dasar hukum PP No. 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik, PP No. 83 Tahun 2012 tentang perubahan PP No.5, PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua No. 5 Permendagri No. 36 Tahun 2018 dan Permendagri No. 78 Tahun 2020.
Dikatakannya, penggunaan bantuan keuangan dipergunakan untuk pendidikan politik dan masyarakat. Operasional sekretariat partai politik, dari bentuk kegiatan pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop, kegiatan pertemuan politik. Selain kegiatan operasional sekretaris, adminitrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip serta pemeliharaan peralatan kantor.
“Dari semua kegiatan harus ada Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) yang disampaikan kepada BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berahir. Sanksi bagi yang tidak membuat dan atau tidak menyerahkan LPJ, adalah tidak di berikan bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan,” kata Dedi.
Dedi menuturkan, bantuan keuangan untuk partai politik jumlah angka atau rupiah bantuan itu diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD dihitung berdasarkan suara Pemilu 2019. Sedangkan pemilihan besaran bantuan keuangan yang di ketentuan itu kalau di kabupaten kota kisarannya Rp 1.500 dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Di Depok saat ini nilai besaran bantuan yaitu, suara sah nya 1500 itu dapat menaikkan sesuai dengan kemampuan hal ini kan ada prosesnya bagaimana melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah yang sudah terpenuhinya wajib belanja yang diamanatkan oleh undang-undang, sehingga yang ada dorongan atau pun akan ada kenaikan besaran tersebut, dan sudah diatur dalam Permendagri,” paparnya.
Dirinya menambahkan, kalau memang diusulkan oleh Gubernur dan memberikan persetujuan seperti mengatakan bahwa yang mendapatkan tersebut ada perwakilannya, namun bagi yang belum mendapatkan, jelas aturan yang ada saat ini regulasi yang ada saat ini diberikan kepada partai yang memiliki kursi di dewan.
“Bilamana partai politik tidak ada perwakilannya di parlemen dan belummemiliki DPRD tentunya belum mendapatkan bantuan anggaran. Jadi yang mendapatkan bantuan anggaran adalah partai yang memiliki Anggota di DPRD,” pungkasnya. (TY)