Depok Nuansapublik. Com.
Sidang perkara perdata sengketa lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Depok memutuskan dalam perkara itu kedua belah pihak, penggugat dan tergugat tidak ada yang dikalahkan atau dimenangkan atau biasa yang di sebut Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (Putusan NO).
Dalam sidang perkara perdata No. 259/Pdt.G/2021/ PN. Dpk, yang berlangsung pada Kamis (08/12/2022), Hakim mengabulkan eksepsi tergugat 1, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan tidak menerima gugatan para penggugat, Ibrahim Bin Jungkir DKK.
Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) Kota Depok, Yoyo Effendi yang juga sekaligus sebagai kuasa dari warga Kampung Bojong Bojong Malaka menyebutkan, bahwa dengan adanya putusan NO terkait sengketa lahan UIII dari Majelis Hakim adalah wujud dari pembiaran Mafia Tanah.
“Dalam perkara ini, modus Mafia Tanah tersebut adalah, menggunakan Akta yang tidak benar. Sertifikat Kemenag RI yang di akui oleh para tergugat adalah diterbitkan dari dokumen yang fiktif, dokumen yang tidak bisa dibuktikan di persidangan. Hukum mana yang membenarkan Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan dokumen fiktif?”, ujar Yoyo.
Menurut Yoyo, jika putusan Hakim memutuskannya dari pokok perkara, tentunya gugatan perkara sengketa ini akan dimenangkan oleh pihak penggugat, karena secara hukum para tergugat kalah.
Namun, Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan mengabulkan eksepsi dari tergugat 1, yakni adanya pihak lain (penggarap-red) yang menguasai fisik.
“Di cari-carilah kesalahan agar dalam perkara ini keputusannya menjadi putusan NO”, tandas Yoyo.
Yoyo juga mengungkapkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan datang ke Presiden RI (Joko Widodo) untuk memberikan laporan mengenai keputusan NO ini.
“Karena kami ini benar, sampai ke ujung akhirat juga kami kejar tidak akan menyerah. Kami akan melaporkan perkara ini kepada Hakim tertinggi, yakni Kepala Negara”, tegasnya.
“Terlebih, dalam hal ini sudah jelas adanya Mafia Tanah dan Mafia Hukum”, tambah Yoyo.
Lebih jauh dikatakannya, target dan tujuan perjuangan pihaknya semata-mata bukan hanya sekedar pembayaran hak warga Kampung Bojong-Bojong Malaka saja, namun demi tegaknya hukum dan bersihnya proyek PSN dari permasalahan hukum.
Inginnya saya, kembalikan ke masyarakat, supaya legalitas Hak Kementrian Agama atas tanah tersebut sesuai dengan hukum, karena jelas-jelas Sertifikat mereka tidak sah digunakan untuk menguasai tanah tersebut, karena PSN merupakan proyek negara janganlah dibangun menurut hukum yang tidak benar”, tutupnya….