Bogor, Nuansapublik.com
– Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyerahkan surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Bogor, di Gedung Laga Satria Pakansari, Cibinong, kamis (30/5/24).
Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang mengubah masa jabatan kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dari 416 kepala Desa sebanyak 410 yang hadir, yang berhalangan hadir sedang melaksanakan Ibadah Haji dan ada yang sedang berproses hukum.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengatakan, agar perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pencapaian target pembangunan di Desa dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.
“Agar mereka bisa menuntaskan janjinya lewat visi-misi pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,” kata Asmawa Tosepu.
Asmawa Tosepu melanjutkan, perubahan masa jabatan ini menuju Desa yang sejahtera, berkemajuan dan kemandirian untuk membawa keberhasilan pembangunan di Desanya masing- masing. “Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Kepala Desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber baik itu Dana Desa, bantuan keuangan, BHPRD, Alokasi Dana Desa, CSR, bonus produksi, Samisade dan lainya,” jelas Asmawa Tosepu.
Lebih lanjut, dengan kewenangan yang lebih besar diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Desa yang kompeten. Terlebih Undang-undang Desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan anggaran Desa.
Sebagai informasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun masa jabatan Kepala Desa, serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak berturut-turut. Atas perubahan dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
(HERMAN)/ZHD)