Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar Sosialisasikan Perda No.2, Tahun 2020, Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Margonda dan Kartini.

Depok, 10 Januari 2025

– Dinas Kesehatan Kota Depok melaksanakan kegiatan mensosialisasikan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sebanyak 50 titik menjadi sasaran pengawasan, termasuk warung warung  dan minimarket. Kegiatan pelaksanaan ini dipimpin oleh, Faika Rachmawati dari Dinas Kesehatan, SatPol PP dipimpin langsung Kasie Tranmastibum R. Agus Mohammad, Koordinator Lapangan SatPol PP. Hanief.A dan Tuharno, serta Ketua Pokja Sehat Kelurahan Depok, Lily S.

Tujuan dan Sasaran Kegiatan Para pedagang rokok eceran dan minimarket diberikan pemahaman tentang Perda No. 2 Tahun 2020, termasuk larangan menjual rokok secara eceran, mencopot spanduk atau stiker iklan produk rokok, dan menggantinya dengan spanduk serta stiker,kawasan tanpa rokok. (KTR)

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan KTR yang berlaku di Kota Depok.

Pernyataan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menyampaikan pada awak media,  bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik di tahun 2025 untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kawasan tanpa rokok bertujuan melarang aktivitas merokok, menjual, serta mengiklankan produk tembakau di tujuh kawasan yang telah diatur.

Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat agar memahami, menerima, dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak serta memastikan pembeli adalah orang dewasa,” ungkap Mary Liziawati.

Tahapan Pelaksanaan dan Penegakan Aturan

1. Sosialisasi: Edukasi kepada masyarakat dan pedagang tentang larangan merokok, menjual, dan mengiklankan rokok di kawasan tertentu.

2. Penertiban: Mencopot spanduk atau stiker iklan rokok dan menggantinya dengan spanduk kawasan tanpa rokok.

3. Pemberian Sanksi: Bagi pelanggar yang tetap tidak mematuhi aturan setelah sosialisasi, sanksi administratif hingga denda akan diterapkan…ucapnya

 

Dengan keterlibatan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Pokja Sehat Kelurahan, kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang sehat dan di terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  di Kota Depok…( Tony)

 

Mungkin Anda Menyukai