Sekretariat DPRD Kota Depok Gelar Rencana Kerja 2026, Fokus pada Optimalisasi Tri Fungsi DPRD

Depok, Nuansapublik.Com

14 Maret 2025

– Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok menggelar kegiatan perencanaan kerja tahun 2026 di Aula Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Depok. Acara yang berlangsung pada Jumat (14/3) ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, Kepolisian Kota Depok, Kodim 0508 Depok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, serta anggota DPRD Kota Depok.

Dalam kegiatan ini, Komisi A DPRD Kota Depok Babay Suhaemi memaparkan berbagai program kerja, dengan fokus utama pada optimalisasi pelaksanaan Tri Fungsi DPRD, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Optimalisasi Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD
Optimalisasi ini dilakukan melalui beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

Mengembangkan kemampuan anggota dalam memahami prosedur pengawasan.

Meningkatkan sinergi antara DPRD dan kepala daerah guna memperkuat kerja sama dalam pembangunan daerah.

2. Peningkatan Kualitas Bimbingan Teknis (Bimtek)

Meningkatkan kapasitas anggota DPRD melalui pelatihan terkait keuangan publik (public finance) dan penyusunan peraturan daerah (legal rafting).

3. Penguatan Prosedur Pengawasan

Mengembangkan teknik-teknik pengawasan yang lebih efektif.

Memanfaatkan teknologi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan kebijakan daerah.

4. Membangun Sinergi dengan Kepala Daerah

Menciptakan kemitraan yang seimbang antara DPRD dan kepala daerah.

Meningkatkan komunikasi di berbagai lini guna mendukung pembangunan yang efektif.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD
Sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi DPRD, optimalisasi pengawasan menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja 2026. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi:

Pengembangan Model dan Teknik Pengawasan

Meningkatkan wawasan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Menyediakan bimbingan khusus untuk memastikan efektivitas pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Peningkatan Kompetensi DPRD

Meningkatkan kualitas dan kemampuan anggota sesuai dengan bidang tugasnya.

Memberikan pelatihan intensif guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Fungsi Pengawasan DPRD dan Manfaatnya
DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD. Selain itu, DPRD juga bertanggung jawab dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Manfaat dari penguatan fungsi pengawasan ini antara lain:

Meningkatkan kredibilitas DPRD.

Memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi.

Mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.

Mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Kesimpulan.
Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, merupakan pilar utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat serta kepentingan daerah. Melalui rencana kerja tahun 2026, DPRD Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas perannya demi pembangunan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.. Komisi A DPRD..

(Tony/RK)