Depok: Nuansapublik.Com
— Pemerintah Kelurahan Jatijajar bersama warga, RT/RW, dan Satpol PP Kecamatan Tapos menghentikan sementara kegiatan pembangunan rumah cluster oleh PT. Magasta Jaya Teknik yang berlokasi di wilayah RW, 01 Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok. Selasa 06/05/2025 sore.
Penindakan ini dilakukan setelah laporan dari Ketua RT, 1dan RW.1 pada Senin (5/5) mengenai adanya aktivitas pembangunan yang mencurigakan tanpa adanya informasi atau izin lingkungan.
Diketahui, pihak pengembang telah memasang spanduk dan melakukan promosi proyek perumahan melalui media sosial, meski belum mengantongi perizinan apa pun.
Lurah Jatijajar, Mujahidin menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tindakan penertiban kepada Camat Tapos. “Alhamdulillah, hari ini langsung direspons cepat oleh pihak Kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.
Dalam sidak yang dilakukan sore ini, pengawas lapangan dari pihak pengembang mengakui bahwa proyek baru dalam tahap pembayaran dan pengukuran lahan oleh BPN, namun mereka sudah melakukan pemasaran tanpa izin resmi.
Rd. Agus dari Satpol PP menegaskan bahwa semua dokumen perizinan dari pengembang masih nihil.
Berdasarkan arahan dari Camat dan Satpol PP, pihak pengembang diminta untuk:
1. Berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga sekitar, RT, dan RW setempat.
2. Memastikan status lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang (tidak diperbolehkan untuk cluster jika tidak sesuai peruntukan).
3. Mengurus seluruh dokumen perizinan yang sah dari instansi terkait.
4. Melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan apabila rencana pembangunan akan diteruskan.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban, legalitas pembangunan, dan aspirasi masyarakat yang ingin wilayahnya berkembang dengan tertib dan sesuai aturan…ucapnya ..