DEPOK: Nuansapublik.Com.
– Sidang perdana kasus pembunuhan di Jalan Raya Ciputat- Parung dengan terdakwa Khaerudin alias Udin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/6/2025). Kali ini, sidang tersebut beragendakan dakwaan.
Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati yang digantikan Selfia Ayunika Nilamsari membacakan, bahwa kejadian itu bermula pada Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib saat Khaerudin selesai makan dari warung nasi di Jl. Raya Ciputat-Parung RT001/001, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil parkir di pinggir jalan raya di jok depan kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Terdakwa melihat korban Ginoto Wachidi yang sedang menyalakan lampu senter yang diarahkan ke dalam mobil. Kemudian terdakwa menghampiri korban untuk meminta 1 (satu) batang rokok dengan berkata ‘Pak Ada Rokok Apa Ga’ dan korban menjawab ‘tidak ada’.
Lalu terdakwa menjawab lagi ‘Ya Udah Kalau Ga Ada’ sambil berjalan meninggalkan korban. Selanjutnya korban mengambil sebuah batu dari dekat mobil tersebut dan dilempar mengenai bagian kaki terdakwa sebelah kiri. Terdakwa lalu menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban.
Pada saat itu korban berkata ‘Saya Telpon Temen Saya Neh’ dan terdakwa melihat korban menggunakan 1 (satu) unit handphone miliknya untuk menghubungi rekannya, sehingga membuat terdakwa merasa takut dan panik. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah golok diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Kemudian terdakwa membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah golok tersebut. Akan tetapi, terdakwa tidak ingat jumlahnya berapa kali. Sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya dan terjatuh ke pinggir jalan raya dan tetap terdakwa melakukan pembacokan berkali-kali terhadap tubuh korban sampai korban sudah tidak dapat bangun dan terkapar di pinggir jalan.
Tak lama kemudian banyak warga sekitar yang datang ke lokasi dan terdakwa berusaha kabur meninggalkan lokasi dengan masuk ke areal tanah kosong untuk bersembunyi dan membuang 1 (satu) bilah golok yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun akhirnya persembunyian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar dan selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bojongsari Depok.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum jenazah A/n Ginoto dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik nomor: R/0063/Sk.B/XII/2024/IKF tanggal 8 Januari 2025, dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia enam puluh satu tahun, dan bergolongan darah B. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada leher yang memotong otot-otot leher, pembuluh balik utama leher kanan, rawan gondok sisi kanan, rawan cincin, batang tenggorok, dan sebagian tulang belakang ruas leher akibat kekerasan tajam.
Ditemukan juga luka terbuka dada sisi kiri yang memotong iga ketujuh kiri depan, luka terbuka pada wajah yang memotong tulang hidung, tulang rahang bawah dan rawan telingan kanan, serta luka-luka terbuka dan luka-luka gores pada dada, punggung dan anggota gerak akibat kekerasan tajam.
Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher kanan dan pembuluh balik utama leher kanan dan pembuluh balik utama leher kanan sehingga mengakibatkan perdarahan hebat.
“Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata Selfia di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (4/6/2025).
Seusai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Merry Harianah menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU? Lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menjawab “tidak majelis,”
Selanjutnya Andry Eswin Sugandhi Oetara menutup persidangan dan akan melanjutkan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.
( Tony/R)