Depok, Nuansapublik.Com
— Pedagang eceran rokok di wilayah Tapos, Kota Depok, bersiap untuk didatangi Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka sosialisasi dan pembinaan terkait bahaya rokok dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, tepatnya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sejumlah Anggota Satgas KTR dan Kesatuan Polisi Pamong Praja, menyasar sejumlah titik, khususnya warung-warung kecil dan minimarket yang berada di sepanjang Jalan Raya Perkapuran dan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan regulasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelaku usaha ritel dan pemilik warung, agar memahami aturan terkait kawasan tanpa rokok, serta dampak negatif rokok bagi kesehatan masyarakat jika dikonsumsi atau dipromosikan di tempat umum.
“Kegiatan monitoring dan pembinaan ini kami lakukan secara rutin setiap bulan. Salah satu titik fokus kami adalah warung dan toko kelontong karena sebagian besar dari mereka belum mengetahui bahwa di Depok sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar dr. Faikha Rahmawati, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Depok sekaligus penanggung jawab program sosialisasi KTR.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak pemilik usaha yang belum mengenal Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda sebelumnya, Nomor 3 Tahun 2014. Perda tersebut mengatur dengan jelas larangan merokok serta promosi rokok di kawasan tertentu, termasuk di tempat umum.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, untuk mendorong para pedagang lebih memahami isi peraturan dan bersikap tegas terhadap segala bentuk promosi rokok, seperti spanduk atau sponsor dari industri rokok.
“Kalau mereka sudah paham dan sadar, kita harapkan ke depannya mereka bisa menolak secara mandiri ketika ada tawaran spanduk atau sponsorship rokok dari industri,” tambah dr. Faikha.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Depok berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, ikut mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, terutama di ruang-ruang publik…