Depok : Nuansapublik.Com.
– Mantan Ketua Ranting GRIB Harjamukti, Tony Simanjuntak yang mengkomandoi pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, menyatakan banding setelah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (17/9/2025) kemarin.
PN Depok mencatat ada empat perkara terkait kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru Harjamukti, Kota Depok. Yakni, kasus penganiayaan dan penghasutan atas nama Tony Simanjuntak. Lalu dua perkara terpisah atas nama tujuh terdakwa.
Di Ruang Sidang Utama PN Depok, majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiawan dengan Anak Agung Niko Brama Putra dan Nartilona dalam perkara penghasutan atas nama Tony Simanjuntak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusan nomor perkara 249/Pid.B/2025/PN Dpk, kemarin.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa Tony Simanjuntak telah divonis oleh majelis hakim. “Tony dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penghasutan. Sedangkan dalam perkara penganiayaan selama satu tahun penjara,” papar Andi Tri Saputro saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan keterangan dari jaksa yang menangani perkara itu, kata dia, pihaknya (jaksa) sudah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. “Kami (jaksa) mengajukan banding atas dua putusan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok ada beberapa orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Diantaranya, Ramses Simanjuntak alias Onel dan Victor Simanjuntak alias Tombon…( TY/AND)