Kajari Depok Arif Budiman Meraih Penghargaan Pin Emas Menteri ATR/BPN

Depok : Nuansapublik.Com.

-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memperoleh penghargaan Pin Emas dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) tahun 2025. Terkait permasalahan tanah yang kerap terjadi di Kota Depok, Kajari Depok berencana akan membentuk tim bersama pemerintah dan ATR/BPN Kota Depok untuk persoalan itu.

 

Kepala BPN Depok apresiasi Kajari beserta Jajaran

Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kota Depok, Jamaludin mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya (Kemen ATR/BPN)
mengapresiasi terkait kinerja Kajari Depok beserta jajarannya mengenai pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Depok dan hari ini kami menyerahkan pin emas dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan,” ujar Jamaludin kepada wartawan di Aula Kejari Depok, Selasa (16/12/2025).

Kajari sebut, Kota Depok masuk Lima besar permasalahan tanah

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman mengatakan, Kota Depok masuk dalam lima besar di Indonesia terkait permasalahan tanah. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan membentuk tim bersama pemerintah dan ATR/BPN Kota Depok terkait permasalahan tersebut.

“Kota Depok masuk lima besar yang banyak permasalahan tanah di Indonesia,” ucap Arif Budiman.

Saat ditanya perihal tanah apakah ada yang sedang disorot Kejari Depok, kata dia, pihaknya sedang melakukan penelaahan mengenai hal tersebut. “Kalau sudah rampung nanti kita infokan lagi,” katanya.

Dari penghargaan yang diperoleh, Kajari Depok Arif Budiman juga mengucapkan terima kasih atas pemberian pin emas dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan yang diberikan Pemerintah Pusat khususnya Kemen ATR/BPN kepada Kajari Depok.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi ATR/BPN, Kasubbag TU ATR/BPN Kota Depok, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Depok beserta para jaksa. (Ndi)

Editor: Tony Yusep