DEPOK : Nuansapublik.Com.
– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi tahapan dan ketentuan dalam menyerahkan aset fasos dan fasum kepada Pemerintah Kota Depok dengan para warga Taman Tanah Baru, pertemuan digelar di lapangan out door pada Sabtu (14/02/2026)
Pertemuan dihadiri oleh kepala kelurahan Tanah Baru, Dicky Mahyudin, SE, berikut jajarannya, dinas aset Pemkot Depok diwakili oleh Yoga dan Dharmawan,, serta para warga Taman Tanah Baru berikut pengurus RW 014 dan jajarannya
Dalam sosialisasi dimaksud, juga dibuka ruang tanya jawab kepada warga.
Bidang aset Pemkot Depok menegaskan serah terima fasos dan fasum harus memenuhi ketentuan dan sebagai alas dasarnya adalah site plan perumahan Taman Tanah Baru, hal itu dijadikan acuan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dana pembangunan di lingkungan perumahan.
“Kami akan memastikan bahwa lahan fasos dan fasum yang diajukan sesuai site plan, karena usai diserahkan secara hukum menjadi tanggung jawab Pemkot Depok, itu artinya siapapun tidak punya hak untuk memanipulasi dan menyalahgunakan aset dimaksud untuk kepentingan pribadi” ungkap Yoga dalam paparannya
Sebelum acara dimulai sambil bincang ringan Yoga mengungkapkan penyerahan lahan dimaksud yaitu aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kota Depok diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh Pengembang di Kota Depok. Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013. Perwal Kota Depok No. 68 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Kewajiban itu turut melekat sebagai syarat penerbitan perizinan.
Pertemuan berjalan lancar penuh keakraban sekaligus sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas silaturahmi sesama warga Taman Tanah Baru…






