Kasus Dugaan Investasi Bodong di Depok, Kasno Resmi Laporkan HS ke Polres Metro Depok.

DEPOK : Nuansapublik.Com.

– Upaya itikad baik tidak terealisasi bahkan diabaikan, Kasno akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tokoh Depok berinisial HS ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus gadai mobil. Laporan ini dilayangkan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru dari praktik serupa.

 

“Dari lubuk hati yang paling dalam, atas nama pribadi saya Kasno, dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati mengucapkan beribu-ribu terima kasih, kepada seluruh rekan-rekan pers tanpa terkecuali yang sudah berkenan memberitakan terkait dengan dugaan perilaku saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang diduga telah melakukan tindak pidana sesuai yang diatur didalam KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486, sehingga saya mengalami kerugian materi sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) namun saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA ke diri saya, dan somasi tersebutpun sudah saya jawab,” ujar Kasno, Senin (16/03/2026).

 

Kasno mengatakan, sebelumnya pada tanggal, 9 Maret 2026 Jam 21.06 dengan saya WA memohon bantuan dari salah satu PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tapos Kota Depok, Istri dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, agar ada niat dan itikad baik, kita bicarakan baik-baik bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uangnya, apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan.

 

Lebih lanjut dikatakan Kasno, namun dikarenakan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, diduga tidak punya niat dan itilad baik untuk mengembalikan uangnya, maka saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, dirinya secara pribadi memberikan somasi hingga 2 (dua) kali tanpa ada tanggapan ataupun jawaban dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing.

 

“Maka pada hari Minggu, 15 Maret 2026 saya sebagai pihak yang dirugikan mengambil langkah hukum melaporkan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok dengan bukti laporan terlampir,” tegasnya.

 

Baca Juga: Perkuat Sinergi Kebersamaan, Adeem Tours Cabang Depok Gelar Silaturahmi dan Gathering Agent Adeem Tours

 

Dirinya juga mengapresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya kepada Polres Metro Depok beserta jajaranya, walaupun laporan yang dibuatnya pas dihari libur jam kerja .

 

“Polres Metro Depok Depok tepat waktu, begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani saya,” ungkapnya.

 

Kasno juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing diduga melakukan tidakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (silakan bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok) maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainya karena diduga ulah dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing.

 

“Saya mendesak kepada Bapak kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Penjara,” ucapnya.

 

Perlu untuk diketahui, tepat hari Senin, 16 Maret 2026 Pukul 00.41.Wib dirinya mendapatkan surat bermatrai elektronik/WA dari tim Pengacara saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, yang menyatakan ‘Mengundurkan Diri’.

 

Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing divonis bersalah oleh para Jaksa penuntut umum dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, maka dirinya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri Kota Depok.

 

“Langkah hukum tetap saya lanjutkan untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” pungkasnya….