Dua Pesantren di Sukajaya Klarifikasi Penggunaan Dana Hibah Pemprov Jabar

Bogor : Nuansapublik.Com 

– Dua pondok pesantren di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pihak pengelola pondok pesantren sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Pondok Pesantren Darussalam yang dikelola oleh Ustadz Yakub alias Uya, beralamat di Kampung Sirnagalih RT 001 RW 001, Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan Pondok Pesantren Nurul Qur’an yang dikelola Haji Ahyadin, beralamat di Kampung Sinangka, RT 002 RW 011, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Kedua pesantren tersebut menegaskan bahwa dana hibah dari Pemprov Jabar yang mereka terima telah digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan anggaran masing-masing lembaga, membantah dugaan penyimpangan.

Klarifikasi disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah, yang sebelumnya diungkapkan oleh Ketua JPKPN, Muhamad Antonius.

Klarifikasi disampaikan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak pesantren merasa perlu memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi dan menjaga nama baik lembaga mereka di mata masyarakat.

Menurut pernyataan pengelola, dana hibah yang diterima — Rp125.000.000 untuk Pondok Pesantren Darussalam dan sejumlah dana untuk Pondok Pesantren Nurul Qur’an — telah dialokasikan untuk kebutuhan sesuai proposal awal, termasuk perbaikan sarana prasarana, pembelian perlengkapan belajar, dan kebutuhan operasional pesantren.

Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa mereka siap menunjukkan bukti penggunaan anggaran apabila diminta oleh pihak berwenang, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana publik…( TY)