Sekda Depok: PPDB Sistim Zonasi Harus Dievaluasi
DEPOK Nuansapublik.com.idPenerimaan siswa-siswi baru pada tahun ajaran 2019/2020 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika sistem zonasi pola penerimaan diberlakukan, ada kebijakan yang akhirnya merugikan siswa, karena misalnya ada siswa yang belajar sungguh-sungguh dalam menghadapi Ujian Nasional (UN), begitu dapat nilai tinggi tetap tak dapat sekolah karena rumahnya jauh dari sekolah yang diharapkan.
Permasalah ini sempat jadi pikiran Hardiono, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok terkait zonasi yang jadi bahan obrolannya dengan Putra Gara, Direktur Lembaga Kajian Sekber Wartawan (LKSW) Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Untuk mengetahui hal tersebut saya sempat melakukan sidak ke sekolah SMAN 1 Depok, agar dapat melihat langsung permasalahan pola penerimaan siswa-siswi baru di sekolah tersebut,” ungkap Hardiono, dalam obrolannya
Seperti yang kita ketahui, saat pendaftaran sekolah terlihat sejumlah siswa dan orangtua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah. Tidak terkecuali di Kota Depok, Jawa Barat. Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah seolah tidak memberi apresiasi kepada siswa yang mendapatkan nilai ujian nasional tinggi.
“Kalau polanya seperti itu, kasihan siswa yang belajar dengan sungguh-sungguh apabila tidak dapat sekokah negeri karena alasan rumah dengan sekolahnya tidak dekat. Hal inilah yang terjadi. Bukan hanya di Depok, dimana pun kalau saya perhatikan dan amati permasalahan ini merata,” ungkap Hardiono lagi.
Melihat hal tersrbut, menurut Hardiono ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengimbangi sistem zonasi ini, salah satunya membangun sekolah negeri dari mulai tingkat SMP dan SMA negeri di setiap kelurahan. Jika fasilitas di semua sekolah sudah sama standarnya, kata dia, baru sistem ini bisa dijalankan. Bisa juga dengan peralihan peraturan menteri. Jadi ketika fasilitas atau pembangunan sekolah semua bisa terpenuhi, baru bisa dilaksanakan sistem zonasi.
Hardiono juga menyebutkan, SMA negeri di Depok jumlahnya belum sesuai. Menurutnya kurangnya anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, salah satu faktor tidak terealisasinya pembangunan sekolah negeri di Depok. Kendati demikian, Pemkot Depok tetap menunggu anggaran dari Pemprov Jabar dalam membangun sekolah.
Selain itu, menurutk Hardiono lagi, pemkot Depok akan melakukan sejumlah usulan evaluasi terkait permasalahan PPDB yang ada di Kota Depok saat ini ke Gubernur Jawa Barat yang nantinya bisa diteruskan ke Kemendikbud.
Adapun pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jawa Barat berlangsung pada Senin (17/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019) yang dilanjutkan dengan verifikasi dan uji kompetensi pada 24 hingga 26 Juni 2019.
Pengumuman calon siswa akan dilakukan pada 29 Juni 2019, lalu daftar ulang pada tanggal 1-2 Juli 2019. Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada 15 Juli 2019.
“Semoga yang telah terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua, dan program pendidikan di Kota Depok dapat ditingkatkan dan dioptimalkan,” kata Hardiono, mengakhiri.*** (TY)