Depok. Nuansa Publik.Com. DPRD Kota Depok Resmi mengesahkan lima rancangan peraturan Daerah ( Raperda) dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata Tertib DPRD Kota Depok diruang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, yang di gelar rabu 8/1/2020 Siang, Lima Raperda yang di setujui.
1. Raperda Tentang Perubahan Daerah ( Perda) Nomor.3 tahun 2014. Tentang Kawasan Tanfa Rokok (KTR) .
2. Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 7. Tahun 2010 tentang pajak Daerah.
3. Raperda tentang perubahan atas. Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang tarip pelayanan kesehatan. Kelas 3. Pada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kota Depok.
4.Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan.
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9. Tahun 2019 tentang restribusi Perhubungan.
Wakil ketua 1. DPRD Kota Depok. Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang yang di dampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabbri Dan juga Hadir Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah Pimpinan Organosasi Perangkat Daerah. Yeti Wulandari Mengatakan, Tiga Raperda Dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitas dari Provinsi Jawa Barat.
Dan sudah dibahas oleh pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok. Kata Yeti dalam sidang. Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang restribusi bidang perhubungan, lanjut yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh provinsi Jawa Barat. Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok. Ujarnya.
Dalam Raperda Bidang perhubungan tercatat didalamnya peraturan tentang garasi mobil. Kendati sudah disahkan Raperda Perhubungan tentang garasi mobil yeti, mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transfortasi yang layak kepada masyarakat Depok.
Sebab, kata yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya. Peraturan ini pun. Jelas, yeti bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khussusnya roda empat. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transfortasi umum yang benar benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat, paparnya.
Bila nantinya Perda terrsebut sudah disahkan, akan melalui tahaf pembahasan oleh pansus untuk di evaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai peraturan oleh Walikota Depok.
Jika sudah dibuat peraturan, yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal. Pengadaan dan pelayanan transfortasi Umum. Ujarnya.. .acara ini diahiri penandatanganan.. Oleh Wakil ketua Yeti Wulandari. …. (Tony Y.).