Depok. : Nuansa Publik Com. id Covid 19 Yang masih trus bertambah sehingga Pemer intah Kota Depok tetap terus mengambil langkah yang lebih ketat lagi dalam mengatasi.
Adanya virus corona saat ini oleh sebab itu, Pemerintah Kota Depok Usulkan memperpanjang masa Penerapan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) yaitu mulai tanggal 13 -26 Mei 2020 saat ini, telah dilayangkan surat tentang Pengajuan permohoanan Perpanjangan Penempatan PSBB di wilayah Kota Depok Nomor. 44/233/Huk/ GT Tanggal 11 Mei 2020 Kepada Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Mohhamad Idris Dalam jumpa Pers nya senin ( 11/5/2020) Di Pemkot Depok.
Perpanjang PSBB ini merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) dan Gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang selain itu sambungnya, penambahan masa PSBB juga berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG) , Orang Dalam Pemantauan ( ODP) dan Pasein Dalam Pengawasan ( PDP) Baik pada masa sebelum PSBB.
PSBB ke satu dan ke dua yang cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.
Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB Semua itu demi kebaikan bersama” ucapnya.
Lebih lanjut, Mohammad Idris menuturkan, perkembangan kasus ODP di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.578 orang dan PDP 725 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 60 orang namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase chain Traction (PCR) yang datanya hanya dikeluarkan oleh Publik Health Emergency Operating Centet ( PHEOC) Kementrian Kesehatan ( Kemenkes) RI.
Untuk kasus konfirmasi sebanyak 360 orang,.sembuh 65 orang, dan meninggal dunia 21 orang sementara OTG 912 orang ujarnya…( Tony. Y)