Majalengka – Nuansa Publik Com.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,SH S.I.K MH, Melalui Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, S.H., M.H. Selaku Bhabinkamtibmas Briptu Vera Atikah yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Panyingkiran Polres Majalengka melaksanakan pemasangan pamplet tentang sosialisasi terkait Isu dan fakta serta manfaat Undang-undang Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Pemasangan Pamplet Sosialisasi tersebut bertempat di Seputar Wilayah Desa Binaan Polsek Panyingkiran diantaranya Mini Market, Warung-warung dan rumah warga serta tempat masyarakat berkumpul.
Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Upaya-upaya yang telah dilakukan diantaranya memberikan himbauan dan edukasi tentang fakta dan manfaat Undang Undang Cipta Kerja.
Kapolsek berharap Masyarakat mengerti manfaat Undang Undang Cipta Kerja tersebut, sehingga dapat terhindar dari upaya-upaya berita Hoaks yang berseliweran di Media Sosial maupun maupun lewat pesan WatsApp…(Dixcete A. )