Depok; Nuansapublik. Com.
DPRD Kota Depok Menyetujui Anggaran Perubahan APBD 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok setujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok. Ini adalah anggaran yang berimbang yaitu, pendapatan dan pembelanjaannya sama yaitu, masing-masing Rp3.322.215.066.884.
“Dalam paripurna tersebut, Dewan mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono,” ujar Ketua DPRD Kota Depok Teuku M Yusufsyah Putra,” dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/9/21)
Di Pos Pendapatan APBD Perubahan ini, tercatat Rp3.322.215.066.884 yakni bertambah Rp340.514.833.260 yang sebelumnya Rp2.981.700.233.624
Sedangkan, pos belanja setelah perubahan adalah Rp3.322.215.066.884, dari sebelumnya Rp3.568.696.911.180. Maka, ada penurunan belanja Rp340.514.833.260 atau Rp340-an miliar.
Kemudian, di pos yang lain, yaitu pembiayaan terealisasi yang sebelum sekira Rp586.996.677.556 menjadi RP457.133.915.276 sehingga didapati penurunan Rp129.862.762.280.
Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Depok, Yuni Indriany mengatakan, setelah merencanakan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Depok maka, Banggar menyampaikan beberapa hasil pembahasan.
Terdapat catatan penting dari realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19. Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. Hal tersebut perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan,” ungkap Yuni.
Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021, Kamis (30/9) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan daerah.
Sidang paripurna di hadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang dipimpin Ketua TM Yusufsyah Putra beserta Wakil Ketua Yeti Wulandari dan Tadjudin Tabri. Paripurna virtual ini dihadiri 32 anggota yang sebagian besar secara daring dan dua luring yaitu Yuni Indriany dan Muhammad Hafidz Natsri. (Tony Y)