Nuansapublik.COM.-BEJI, DEPOK- Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani menyoroti keberadaan Masjid saat ini memiliki potensi yang besar menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Masjid bisa mengambil peran untuk menjadi pusat penghimpunan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang manfaatnya dikembalikan secara utuh kepada masyarakat disekitar masjid.
Potensi pemberdayaan ekonomi umat di masjid saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, diperlukan peningkatan fungsi masjid sebagai media pemberdayaan ekonomi umat.
“Masjid juga sangat potensial menjadi basis pemberdayaan ekonomi umat. Potensi ini yang belum termanfaatkan secara baik. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengembalikan salah satu fungsi masjid sebagai media pemberdayaan ekonomi umat,” kata Ketua BAZNAZ Kota Depok, Endang Ahmad Yani saat menghadiri acara Santunan Yatim Dhuafa di Masjid At Taqwa Beji, Depok, Sabtu (12/11/2022).
Endang Ahmad Yani mengatakan, potensi penghimpunan dana sosial di masjid sangat besar, mengingat masyarakat Indonesia dikenal sangat dermawan. Indonesia menempati posisi paling tinggi dalam Word Giving Index sedunia.
“Jika melihat fungsi Masjid pada era Rasul bukan hanya sebagai tempat untuk menjalankan ibadah, juga dipergunakan sebagai madrasah bagi umat muslim, balai pertemuan untuk mempersatukan berbagai unsur kekabilahan, sebagai tempat untuk bermusyawarah, menjalankan roda pemerintahan dan yang terpenting Masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat kala itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Endang, namun nyatanya, dewasa ini peranan Masjid dalam menyelesaikan permasalahan sosial keagamaan khususnya masalah eknomi semakin mengalami kemunduran. Begitu banyak Masjid yang dibangun hanya sebagai simbol ketimbang menjadi sarana untuk membangun umat.
Menanggapi fenomena diatas, dalam acara Santunan Yatim Dhuafa, dirinya menyampaikan, fungsi Masjid hari ini harus selaras dengan fungsi Masjid era Rasul. Masjid harus dioptimalisasi sebagai tempat ibadah dan sekaligus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Untuk itulah Baznas Kota Depok sudah menggagas beberapa Masjid potensial di Kota Depok di jadikan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Baznas Kota Depok, sekaligus langkah awal menjadikan Masjid berkiprah menjadi pemberdaya ekonomi umat melalui model Social Enterprise (MSE),” ungkapnya.
Endang menambahkan, sebuah Masjid dikatakan bersifat Social Enterprise harus memiliki empat kriteria, yaitu: (1). Menyatu dengan lingkungan komunitasnya (community environment). (2) Bertujuan untuk menciptakan social value. (3) Memerlukan inovasi yang tinggi untuk membangun semangat entrepreneurship dan (4) Menjalankan aktivitas ekonomi yang menjamin penciptaan social value berjalan secara sustain.
“Tujuan akhir atas model pemberdayaan ini, yaitu Masjid yang mengembangkan fungsi utamanya sebagai sarana ritual keagamaan, sarana edukasi, konseling, sosial, bahkan menjalankan fungsi finansial (melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan) untuk kemakmuran jamaah dan masyarakat,” pungkasnya…