Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani Menuturkan Sejarah Telah Membuktikan Sinergi Ulama dan Umara 

Nuansapublik.COM.-BEJI, DEPOK- Peran ulama sangat penting dalam menghadapi persoalan bangsa termasuk dalam pemberdayaan ekonomi umat. Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartonl saat menghadiri acara santunan di Masjid Attaqwa Beji Depok, Sabtu (12/11/2022).

“Kontribusi para ulama terhadap ekonomi umat di Kota Depok nyata dan sangat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, misalnya melalui penyadaran kewajiban masyarakat muslim dalam menunaikan zakat, infaq dan sedekah. Dana tersebut menjadi pilar yang penting dan vital dalam memberdayakan ekonomi umat,” kata Imam Budi Hartono.

Dikatakan Imam, Ulama merupakan orang terdidik dalam ilmu pengetahuan mengenai Islam. Ulama adalah orang memiliki ilmu agama dan umum, mengamalkannya dan kemudian mengajarkan atau mendakwahkan kepada orang lain dan menjadi contoh bagi orang lain.

“Oleh karenanya Ulama adalah salah satu kelompok yang amat penting, antara lain karena posisinya sebagai pemimpin-pemimpin informal,” ujarnya.

Sementara Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani menuturkan sejarah telah membuktikan sinergi ulama dan umara dalam pemberdayaan ekonomi umat ketika zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz, hanya dengan memimpin 2 tahun 5 bulan 15 hari tapi masyarakat dalam wilayah kepemimpinannya tidak ada satupun mau menerima zakat lagi.

“Untuk mengidentifikasi tiga strategi mengoptimalkan pengumpulan zakat di Kota Depok, yaitu: Peningkatkan pemahaman wajib zakat penghasilan, Optimalisasin sosialisasi dan marketing zakat, serta Menguatkan regulasi kewajiban membayar zakat penghasilan. Harapannya semoga ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Depok, Baznas Kota Depok dan Ulama dalam sinergi pemberdayaan ekonomi umat,” tutur Endang Ahmad Yani.

Dirinya menambahkan sebagai Ulama, maka harus selalu mengajak umat untuk berbuat baik, membayar zakat-infaq-sedekah dan menjadi contoh dalam merealisasikan seperti apa yang dimaksud baik tersebut. Umara, melalui kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak kepada rakyat dan dapat mencegah berbagai hal yang dapat merugikan rakyat.

“Sedangkan Baznas Kota Depok mengelola dana zakat, infaq dan sadaqah dengan amanah dan profesional sehingga masyarakat berdaya dalam ekonominya,” tutupnya.

Untuk diketahui, potensi zakat di Kota Depok berdasarkan sumber dari Baznas RI adalah sebesar Rp. 1.1 Triliyun. Potensi zakat terbesar berasal dari zakat penghasilan mencapai Rp724,52 Milyar. Potensi zakat penghasilan terdiri dari potensi zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp7,13 Milyar (1%) dan Non ASN Rp717,39 Milyar (99%). Namun, realisasinya masih minim (Puskas BAZNAS et al. 2022)….

Mungkin Anda Menyukai