Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kementerian ATR/BPN

BOGOR– Nuansapublik.Com

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 resmi menjadi kantor pelayanan elektronik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yuliana, S.H., M.Eng. didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Muhaimin Hamidun Umar mengatakan gebrakan ini sebagai upaya mempermudah pelayanan pendaftaran tanah.

“Tentu saja dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas Informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat,” ujar Yuliana, S.H. M.Eng. dalam keterangan resminya, Selasa 23 Juli 2024.

Ditambahkannya, tujuan utama pelayanan elektronik sebagau wujud transformasi digital guan memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.

“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” tuturnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.

“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Yuliana, S.H. M.Eng.

Yuliana, S.H. M.Eng.menyebut, proses administrasi dilakukan secara digitalisasi yang memiliki banyak kelebihan, mulai dari keamanan yang lebih tinggi.

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang,” jelasnya.

Terlebih, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.

“Selain di Indonesia, beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” kata dia.

Kasubag Tata Usaha Kantah Kab.Bogor 1 Muhaimin Hamidun Umar menambahkan, Kantor Elektronik merupakan bentuk transformasi ke sistem elektronik bukanlah sebuah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati. Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

Saat ini, sambung dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project.

Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat akan terakumulasi secara menyeluruh.

“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” tuturnya.

*Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:*

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.

2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.

3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)

4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)

Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN.
1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.

2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.

3. Melakukan sosialisasi secara berkala.

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan kendala, dan masalah yang ditemukan pasca launching.

Dalam kegiatan kaunching tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan dengan telah di-lauching implementasi sertifikat elektronik di Jawa Barat akan menambah kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.

“Ini akan memberikan tingkat kepastian pelayanan yang lebih baik dan mempermudah masyarakat khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah,” kata Suyus Windayana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik di 17 Kantor Pertanahan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupatan Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat pada bulan Juni 2024 telah melaunching implementasi sertifikat elektronik di 11 Kantor Pertanahan.

Sehingga dengan di-launching-nya 17 Kantor Pertanahan ini menjadikan seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Barat sebanyak 28 Kantor Pertanahan telah menerapkan implementasi sertifikat elektronik. (TN)

Rillis Bpn Depok.

Mungkin Anda Menyukai