Depok, Nuansapublik.Com
– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Saudara Untung Riyanto, seorang pengusaha yang disebut sebagai anggota Grib Jaya DPC Kota Depok, kami selaku pengurus Grib Jaya DPC Kota Depok merasa perlu memberikan klarifikasi resmi, melalu Conference Pres Minggu sore 19/01/2025.
Dalam pernyataan nya kepada para awak media. Ketua PLT. Grib jaya Depok, Afrianto.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal, kami menyatakan bahwa Saudara Untung Riyanto bukan merupakan anggota resmi Grib Jaya DPC Kota Depok. Saudara Untung belum terdaftar secara administratif, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), serta belum memenuhi persyaratan legalitas sebagai anggota resmi. Bahkan, Saudara Untung juga belum mendapatkan seragam resmi atau tercatat secara sah di grup internal organisasi kami.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai sinergi dan kedamaian, Grib Jaya DPC Kota Depok dengan tegas menolak tindakan provokasi yang dapat merusak hubungan antar ormas maupun masyarakat. Kami menghimbau seluruh anggota Grib Jaya untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik..ucapnya
Salin itu, Afrianto, menyatakan, “Kami akan segera berunding dengan pengurus internal untuk menentukan langkah ke depan agar kejadian serupa tidak terulang. Grib Jaya hadir untuk berkontribusi bagi masyarakat, bukan untuk menciptakan perpecahan. Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.”
Sementara itu, Iwan Sinyo selaku Pengurus OKK Grib Jaya Kota Depok menegaskan bahwa seluruh anggota yang belum memiliki KTA diwajibkan segera mengisi formulir pendaftaran agar tercatat secara resmi. Pengurus juga meminta kepada ketua-ketua wilayah untuk memastikan semua anggota mereka terdaftar dengan benar. Jika tidak, maka mereka tidak dapat diakui sebagai anggota Grib Jaya.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengatasnamakan Grib Jaya tanpa dasar hukum yang jelas. Terkait insiden ini, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwenang.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga kebersamaan, sinergi, dan kedamaian di Kota Depok….( TN)