Depok : Muansapublik.Com.
– Achmadi, seorang pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, tengah berjuang mencari keadilan setelah tanah dan bangunan rukonya berpindah tangan melalui proses lelang yang ia sebut tidak sah.
Achmadi yg di dampingi pengacara,
Dessy Rosmiwaty SH
Membeberka, tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan terkait lelang tersebut.
Pada tahun 2019, Achmadi mengajukan pinjaman ke sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan jaminan tanah dan ruko miliknya.
Namun, pada awal tahun 2020, ia mendapat panggilan dari pihak bank yang meminta penyelesaian utang.
Achmadi pun datang ke bank dengan niat melunasi kewajibannya.
Achmadi meng anggunkan tanah dan bangunan ke BPR Olivindo Kelapa Gading Jakarta senilai 2 Milyar
Saat pembayaran diharuskan membayar 2 Milyar 200 juta
Kata orang BPR tf aja dulu 200 juta
Sisanya di bayar hari ini.
Hari itu juga Achmadi mengambil sisa uang ( cek ) senilai 2 Milyar.
Di perjalanan Achmadi dapat washap dari pihak BPR bahwa tanah sudah di lelang ( sudah balik nama orang lain
Achmadi langsung mengecek ke kantor KPLM
Benar sajah namanya sudah di blokir gak muncul dalam data
Selanjutnya Achmadi tetap menyerah cek 2 Milyar namun di tolak pihak BPR kelapa Gading
Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa rukonya akan dilelang dengan harga Rp2,26 miliar. Achmadi pun langsung mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai tanda itikad baik untuk menyelesaikan utangnya.
Meski demikian, lelang tetap dilakukan pada hari yang sama, bahkan sebelum proses penyelesaian yang sedang berjalan selesai.
“Saya sudah beritikad baik untuk melunasi utang, tapi kenapa lelang tetap dilakukan?” ujar Achmadi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Achmadi mengatakan bahwa ia baru mengetahui kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain setelah proses lelang selesai.
Padahal, menurutnya, objek tersebut masih dalam sengketa dan berstatus sebagai jaminan, di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Achmadi pun mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank. Ia merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait lelang tersebut. Ia juga tidak diberi kesempatan untuk mempertahankan asetnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Saya merasa sangat dirugikan.
Saya tidak tahu menahu soal lelang ini, tiba-tiba ruko saya sudah bukan milik saya lagi,” kata Achmadi.
Kasus ini pun telah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD dan Komisi DPR RI. Mereka menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR tersebut.
Kuasa hukum Achmadi juga menyoroti banyak prosedur administratif yang dilewatkan dalam proses lelang ini, termasuk appraisal harga tanah yang dianggap jauh di bawah nilai pasar.
Achmadi berharap pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden Republik Indonesia, dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang ia alami. Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap hakim yang menangani kasus ini dapat berlaku jujur dan adil,” pungkasnya…
(RK/TN)