Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi Dokter Asing yang Berpraktik Ilegal di Indonesia

Jakarta, Nunsapublik.Com

– Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah mendeportasi seorang dokter spesialis anestesi dan manajemen nyeri, Dr. An Liong Liem (74), pada 23 Maret 2025. Deportasi dilakukan dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Amsterdam, Belanda, yang merupakan negara asalnya.

Dr. An Liong Liem diketahui memiliki sertifikasi resmi di bidang anestesiologi dan kedokteran nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology serta pengalaman luas dalam prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk mengobati nyeri kronis. Ia juga tercatat sebagai pengajar dan penguji di World Institute of Pain (WIP). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dr. An Liong Liem tidak memiliki izin praktik di Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun selama beberapa tahun terakhir ia sering diundang sebagai pembicara dalam berbagai seminar kedokteran di Indonesia, diketahui bahwa Dr. An Liong Liem juga membuka praktik komersial secara ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Dampak dan Regulasi Praktik Dokter Asing di Indonesia

Praktik kedokteran tanpa izin oleh tenaga medis asing menjadi perhatian serius dalam sistem kesehatan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan utama, seperti:

Memiliki kompetensi tertentu yang diakui di Indonesia

Mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)

Memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan

Tanpa memenuhi syarat tersebut, praktik dokter asing dapat berdampak negatif terhadap standar pelayanan medis serta menimbulkan risiko bagi pasien. Selain itu, keberadaan tenaga medis asing tanpa izin juga dapat menghambat perkembangan tenaga medis dalam negeri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.

Penegakan Hukum dan Deportasi

Dr. An Liong Liem telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk deportasi dan pencekalan. Selain itu, ia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mewajibkan setiap dokter yang berpraktik di Indonesia memiliki izin resmi.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi Dr. An Liong Liem dan melakukan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak memenuhi standar hukum dan etika profesi.

Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi tenaga medis asing lainnya agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik ilegal sangat diperlukan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di Indonesia tetap aman, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan…