Aspirasi Warga Cluster Jamrud Tapos Diserap: Fanny Fatwati Putri Dorong Penyediaan Fasilitas TPS

 

Depok, Jawa Barat : Nuansapublik.Com.

– Fanny Fatwati Putri, anggota DPRD Kota Depok, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Cluster Jamrud, Tapos, untuk menyerap aspirasi warga setempat.

Dalam kunjungannya, Fanny mendengar langsung keluhan warga mengenai kurangnya fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan tersebut.

Warga Cluster Jamrud mengeluhkan bahwa Developer Permata Cimanggis telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa mereka tidak lagi bertanggung jawab atas pengangkutan dan pengelolaan sampah di 9 cluster, termasuk Cluster Jamrud, Mirah, Topaz, Mutiara, Kumala, Safir, Onyx, Intan, dan Crystal, per tanggal 1 Juli. Warga merasa keberatan karena mereka belum menerima kejelasan mengenai proses serah terima aset (BAST) ke Pemkot dan warga.

Fanny Fatwati Putri menanggapi serius aspirasi warga dan berjanji untuk mendorong penyediaan fasilitas TPS yang memadai di kawasan tersebut. “Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menyerap aspirasi warga dan memperjuangkan kepentingan mereka. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyediaan fasilitas TPS yang memadai di Cluster Jamrud dan cluster lainnya yang terdampak,” ujar Fanny.

Fanny juga meminta klarifikasi dari Developer Permata Cimanggis mengenai proses serah terima aset yang belum jelas. “Kami akan meminta klarifikasi dari developer mengenai status BAST aset ke Pemkot dan warga. Kami ingin memastikan bahwa warga tidak dirugikan dan pengelolaan sampah di kawasan tersebut dapat berjalan dengan baik,” tambah Fanny.

Lebih lanjut, Fanny juga mengacu pada Perda No 14 tahun 2013 tentang serah terima PSU kawasan perumahan dan permukiman. Menurut perda tersebut, sarana tempat pengelolaan sampah menjadi kewajiban pengembang. Pasal 5, 6, dan 8 perda tersebut mengatur tentang kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah.

“Dalam perda tersebut, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk tempat pembuangan sampah. Kami akan memastikan bahwa developer memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda tersebut,” tegas Fanny.

Dalam rangka mencari solusi, Fanny melakukan pendampingan bagi warga Cluster Jamrud untuk beraudiensi dengan DLHK Kota Depok. Audiensi tersebut dihadiri oleh Dedi dan Andi dari Bidang Kemitraan DLHK Kota Depok. “Kami menyerap aspirasi warga dan berharap agar pihak developer segera mencari solusi terbaik dengan warga sesuai dengan aturan perda yang berlaku. Bahkan, di dalamnya terdapat sanksi apabila hal itu tidak diindahkan oleh pihak developer,” ujar Fanny.

Fanny mendorong agar pihak developer segera melakukan koordinasi kembali dengan warga untuk mencari solusi terbaik. “Saya berharap pihak developer dapat segera melakukan koordinasi dengan warga untuk mencari solusi yang terbaik dan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda yang berlaku,” tambah Fanny.

DLHK Kota Depok juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi warga Cluster Jamrud. “Kami siap memfasilitasi warga dengan menyediakan layanan pengambilan sampah, melakukan giat sosialisasi pengelolaan sampah, dan menerima permohonan untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk keperluan TPS warga,” tambah Dedi dan Andi.

Fanny juga mengimbau warga untuk terus mengawasi pembangunan di kawasan mereka dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Cluster Jamrud dan cluster lainnya dapat menjadi kawasan yang lebih nyaman dan sejahtera…

 

( Tomy.S)

Editor: Tony Yusep