Depok, Nuansapublik.Com.
– Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, resmi mendeklarasikan RW 07 sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung upaya pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) di wilayah tersebut. Jumat 19/09/2025.

Acara deklarasi dihadiri oleh Lurah, Cipayung Jaya, Susniawati, S.H., M.A., Ketua RW dan para ketua RT setempat, kader Posyandu, Pokja Sehat, Kepala UPTD Puskesmas Cipayung, Ketua FKKS Kecamatan Cipayung, dan tim Dinas Kesehatan Kota Depok.
Lurah Susniawati menyampaikan bahwa RW 07 merupakan wilayah pertama di Kelurahan Cipayung Jaya yang ditetapkan sebagai Kampung KTR.
Beliau berharap deklarasi ini akan mendorong warga perokok untuk mematuhi peraturan, memanfaatkan area merokok yang telah ditentukan, dan mendukung upaya bertahap menuju lingkungan bebas rokok.
Program ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk penyediaan informasi kesehatan bagi pelajar SMP melalui media edukatif (leaflet) untuk mengurangi ketergantungan rokok.
Dr. Faika Rachmawati dari Dinas Kesehatan Kota Depok memberikan pemaparan mengenai faktor risiko PTM dan pentingnya kawasan tanpa rokok di tempat publik seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan taman. Beliau juga menjelaskan landasan hukum dan Perda terkait..
Selain itu, Kepala UPTD Puskesmas Cipayung Jaya, dr. Sih Mahayanti, menyambut baik pembentukan Kampung KTR di RW 07. Beliau berharap RW 07 dapat menjadi contoh bagi RW lain di Kelurahan Cipayung Jaya untuk membentuk Kampung KTR serupa. Puskesmas Cipayung Jaya berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan dukungan penuh terhadap program ini, termasuk melalui sosialisasi kepada kelompok perokok pemula yang telah dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA. dr. Sih Mahayanti juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Depok atas dukungan penuhnya terhadap deklarasi Kampung KTR di RW 07….ucapnya.. ( Tony yusep)