Aksi Unjuk Rasa LSM Penjara di SMAN 2 Depok Ditunda, Dugaan Titipan Siswa Dimediasi di Polres Depok

Dok. photo Suasana Mediasi, Ketua LSM Penjara, Kepala Sman2,Mkks, Dan dari Pihak Polres Depok..( Doc.Tn)

Depok : Nuansapublik.Com

– Rencana aksi unjuk rasa (unras) yang akan digelar oleh elemen LSM Penjara di SMAN 2 Depok, Jalan Gede No. 177, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Rabu (22/7/2026), batal dilaksanakan setelah difasilitasi mediasi oleh Polres Metro Depok.

Aksi yang dipimpin Koordinator LSM Penjara, Tompay Baraba, semula direncanakan diikuti sekitar 70 yang datang menggunakan kendaraan bermotor.

Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi terkait dugaan adanya praktik “titipan” atau penyelundupan siswa dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam tuntutannya, LSM Penjara meminta agar apabila ditemukan adanya praktik titipan siswa, pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Massa juga mendesak agar Kepala Sekolah dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran, operator yang diduga terlibat diproses secara hukum, serta meminta agar Kota Depok terbebas dari praktik jual beli kursi di lingkungan pendidikan.

Sebelum aksi berlangsung, Polres Metro Depok menginisiasi mediasi antara perwakilan LSM Penjara dengan pihak kepala Sekolah SMAN 2 Depok dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok.

Mediasi dipimpin oleh Aiptu Hendra dari fungsi Intelkam Polres Metro Depok.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MKKS Kota Depok,

Maman menjelaskan bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) di SMAN 2 Depok telah disesuaikan dengan ketentuan, yakni sebanyak 46 siswa per kelas. Ia menegaskan proses penerimaan siswa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator LSM Penjara, Tompay Baraba, menyatakan pihaknya meminta adanya keterbukaan data untuk membuktikan apakah benar terdapat dugaan penyelundupan atau titipan siswa.

Kami ingin membuktikan apakah benar ada penyelundupan siswa. Dari sekolah mana asalnya, sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan transparan,” ujarnya.

Tompay juga menyoroti masih adanya siswa yang diterima dari wilayah yang dinilai jauh dari sekolah, sementara sistem penerimaan mengedepankan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami tetap akan melakukan unjuk rasa apabila persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan. Kami mempertanyakan mengapa ada siswa yang diterima dari lokasi yang jauh, padahal sistem penerimaan memiliki mekanisme domisili,” tegasnya.

 

Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif. Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam proses penerimaan siswa. Semua pihak sepakat untuk mengedepankan dialog serta menunggu klarifikasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, dugaan yang disampaikan dalam mediasi tersebut masih merupakan aspirasi dari pihak LSM dan belum menjadi temuan yang telah dibuktikan secara resmi oleh instansi berwenang.

Oleh karena itu, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah…( Tony Yusep)