SUKMAJAYA,|Nuansa Publik.Com.Id. Sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah hampir tersebar merata di sejumlah wilayah diantaranya jalan Margonda, jalan Raya Bogor dan Cinere. Hal itu dikatakan Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Diah Pitaloka di kantornya, Rabu, (2/10/2019)
Menurutnya, di wilayah sepanjang jalan Margonda tidak hanya hotel dan apartemen bahkan kampus besar, ruko dan toko yang ada di sepanjang jalan margonda Raya belum berlangganan air PDAM.
“Apalagi di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM. Kalau gak pasang ya mereka pasti pakai air tanah” ungkap Imas
Selain di jalan Margonda, tambahnya, penyedotan air tanah terbesar juga terjadi di ruas jalan Raya Jakarta Bogor.
Kalaupun sudah berlangganan ke PDAM mereka hanya membayar beban tetap saja ke PDAM yang artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajaran.
“Lalu mereka pakai air apa?” tandasnya imas
Dari data yang kami miliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, hotel, apartemen, restoran, ruko yang masih menggunakan air tanah.
Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yanh berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor.
“Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yang besar di tempat – tempat komersil itu juga dapat merugikan warga sekitar yang akan menyebabkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.” jelasnya
Menurut Imas, banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komersil kurang. Ijin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah.
“Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami” terangnya
Saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM.
“Namun ada yg merespon baik ada pula yang tidak merespon.” ungkap Imas lagi.
Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara.
Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air.
Sebab pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi” pungkasnya. (Tony/ Team)