Nuasa Punlik. Com.Id.
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana non alam, yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya.
Penularan Covid di Indonesia sangat cepat dan merata di seluruh propinsi. Mobilitas masyarakat yang tinggi mempengaruhi kecepatan penularan virus dari orang ke orang. Perilaku masyarakat yang tidak aman mempengaruhi kecepatan penularan virus ini. Perilaku masyarakat yang tidak patuh /taat pada protokol medis, seperti: tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak memungkinkan penularan virus semakin cepat.
Hingga hari ini (20 Juli 2021), penularan covid di dunia masih tinggi, jumlahnya mencapai 191 juta kasus dengan jumlah kematian mencapai 4,1 juta kasus. Sedangkan penularannya di Indonesia juga semakin tinggi, laporan terbaru menunjukan kasus covid mencapai 2,91 juta kasus dan yang meninggal sebanyak 74.920 kasus.
Kematian akibat covid 19 semakin meningkat setiap harinya, sirene ambulas seolah tak henti-hentinya berdering. Bendera kuning mudah dijumpai dimana-mana, toa-toa masjid, group-group WA, FB dan media social penuh dengan informasi kematian. Kondisi ini sangat mengkawatirkan, namun masyarakat sepertinya semakin terbiasa dengan situasi ini, mirisnya lagi masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Area – area publik masih mudah dijumpai masyarakat yang berkumpul tanpa prokes, masih dijumpai adanya kerumunan di rumah tanpa prokes dan masih mudahnya dijumpai perilaku yang tidak aman terhadap penularan covid.
Upaya pencegahan dan penangulangan terus dilakukan oleh pemerintahan melalui berbagai kebijakan dan strategi untuk memutus rantai penularan. Berbagai pembatasan aktifitas dilakukan guna mengurangi mobilisasi masyarakat dan penularan penyakit. Salah satu kebijakan pemerintah yang saat ini diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM
Hingga menjelang akhir pemberlakuan PPKM pada tanggal 21 Juli 2021, hari ini (20/07/2021) insiden kasus covid masih tinggi, pemberlakuan PPKM seolah belum efektif menurunkan angka kejadian kasus covid 19. Penularan kasus covid 19 di masyarakat semakin menjadi dan hampir seluruh rumah sakit penuh diisi oleh pasien Covid.
Melalui salah satu Menterinya, Pemerintah merencanakan agar PPKM diperpanjang hingga akhir Juli. Walaupun wacana ini belum diputuskan, namun wacana ini kemudian sudah mendapat sorotan dan komentar dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat kecil, pengusaha hingga para politisi. Pemerintah perlu berhati – hati dalam mengambil kebijakan agar keputusan perpanjangan PPKM tidak semakin memperparah kondisi masyarakat.
Dampak PPKM
Rencana perpanjangan PPKM yang diberlakukan pemerintah merupakan preseden baik yang patut didukung guna mengurangi penularan penyakit. Namun, Pemerintah perlu memikirikan nasib masyarakat yang terdampak akibat pemberlakuan kebijakan tersebut. Perlu ada kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah baru. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaa, pemberlakuan PPKM, solusi atau musibah?
Pertama, jika ditinjau dari aspek epidemiologi, maka pemberlakuan PPKM adalah keputusan tepat Pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid 19. Dalam ilmu penularan penyakit menular, dikenal ada 3 faktor penyebab penyakit (Triangle Theory), yaitu Host (penjamu/manusia), Agent (bibit penyakit/virus) dan Environment (lingkungan). Penyakit hanya akan terjadi jikalau ada kontak di ketiga faktor tersebut. Pemberlakuan PPKM adalah upaya untuk membatasi kontak diantara ketiga faktor tersebut. Penyakit covid 19 mudah menyebar hanya melalui udara dan sentuhan. Oleh karena itu, pembatasan sosial diharapkan dapat menjadi solusi meminimalisasi aktifitas host, agent dan pengendalian environment. Jika host dikendalikan aktivitasnya maka virus tidak akan berpindah, jika agent dibatasi ruang geraknya maka dengan sendirinya virus tersebut akan mati, dan jika lingkungan dikendalikan menggunakan semprotan desinfektan maka virus akan mati dan tidak akan berkembang.
Pemberlakuan PPKM diharapkan dapat membatasi aktivitas manusia, membatasi ruang gerak virus dan mengendalikan lingkungan agar terbebas dari virus.
Kedua, jika ditinjau dari aspek ekonomi, maka pemberlakuan PPKM dapat dianggap sebagai musibah / sumber masalah. Kondisi ini mengharuskan masyarakat harus beraktifitas di rumah, Masyarakat tidak dapat bekerja secara maksimal karena ada pembatasan di berbagai wilayah dan tempat, mobilitas terbatas dan aktivitas ekonomi menjadi lumpuh. Pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang dipastikan terdampak secara sosial ekonomi akibat penerpan PPKM darurat tersebut. Pemerintah harus memberi solusi kepada masyarakat yg terkena dampak finansial. Pergerakan masyarakat yang bergerak di berbagai sector perekonomian tersebut, berpotensi menurun.
Pihak yang paling terdampak akibat pemberlakuan PPKM adalah pelaku UMKM. Tak jarang ada pemberitaan di berbagai media elektonik dan cetak tentang para pelaku UMKM yang bangkrut dan menutup usahanya karena daya beli masyarakat yang menurun akhir-akhir ini. Tidak hanya itu, banyak terjadi aksi-aksi premanisme dan kekerasan oleh oknum dari dinas tertentu kepada pelaku UMKM yang berusaha dan bertahan bertahan hidup dengan memperdangkan barang dagangannya.
Pemerintah perlu memikirkan solusi ekonomi pada masyarakat yang terdampak, paling tidak UMKM dapat bertahan selama masa PPKM. Minimal solusi yang diberikan Pemerintah dapat membantu UMKM yang kesulitan membayar sewa, angusran pinjaman, dan himpitan ekonomi lainnya.
Dalam situasi ini Pemerintah dihadapkan pada keputusan yang sulit, bagaikan buah Simalakama. Harus memilih menyelamatkan kesehatan atau ekonomi masyarakat ? Tentunya, harus ada yang dipilih dan kita berharap agar Pemerintah mengambil langkah tepat, masyarakat kecil adalah yang paling terdampak (pedagang kecil, tukang ojek, buruh, dan UMKM). Oleh karena itu, solusi yang patut diambil pemerintah saat perpanjangan PPKM darurat adalah menyelamatkan kondisi finansial pelaku UMKM dan pedagang kecil agar mereka mampu bertahan di masa sulit ini…(TY)
Surber : Omega DR Tahun, SKM,M.Kes.