DKR Bawa Korban Penipuan BUMN Ngadu Ke DPR

DEPOK- Nuansapublik. Com.

Dewan Kesehatan Rakyat DKR Kota Depok, dampingi para korban penipuan, audensi dengan Anggota DPR RI, dari Fraksi Partai NasDem.
Demikian disampaikan oleh Roy Pangharapan ketua DKR Kota Depok kepada pers di Depok Kamis (22/12).

Korban penipuan para mafia perbankan ini, adalah para pensiunan pegawai Universitas Indonesia, Jakarta, mengadukan nasibnya pada anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliani M.Si anggota Komisi III, di dampingi oleh DKR kota Depok.

Dari DKR sendiri hadir Ketua Dewan Pakar DKR kota Depok,dr Sortaman Saragih MARS.

Dalam pengantarnya, saat menemui para wakil rakyat tersebut, dr Sortaman mengatakan bahwa, DKR dimintai tolong untuk menjembatani para korban dengan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

“Semoga para korban mendapatkan jalan keluar,” ujar Sortaman Saragih.

Modus yang dilakukan oleh para Penipu ini adalah, menjanjikan para korban, pinjaman lunak ke Bank, dengan jaminan SK Pensiun, dan hanya mengansur sebanyak 6 kali atau 6 bulan, berapapun jangka waktunya. Selebihnya dijamin oleh asuransi.

“Dengan kewajiban membayar angsuran sebesar 3 juta lebih, selama hanya 6 kali maksimal 12 kali angsuran, yang selebihnya akan ditanggung oleh pihak asuransi,” terang Sortaman Saragih.

Rata-rata para korban dipinjamkan dana sebesar Rp 250 juta dengan sukses fee dipotong langsung saat pencairan sebanyak 50% (50:50) oleh para oknum penipu dan rata-rata angsuran sebulan sekitar 3 juta lebih. Selebihnya akan di tanggung oleh pihak asuransi.

“Namun pada kenyataannya, tetap disuruh mengansur sampai lunas, selama 15 tahun yamg sangat memberatkan,” ujarnya.

Dihadapan anggota DPR tersebut para korban sebanyak 10 orang hadir dari total 14 orang, mencoba memohon agar bisa menjembatani, karena diantara Bank tersebut ada dari Bank BUMN, yakni Bank BNI 46, Bank Mantap dan Bank BRI.

“Adapun tuntutanya adalah ,agar sesuai komitmen awal yakni hanya maksimal 12 kali angsuran, kemudian uang pensiun bisa dipulihkan kembali.
Syukur-syukur uang yang sudah dipotong selama 2 tahun dikembalikan,” ujarnya.

Hadir anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, anggota komisi III Eva Yuliani M.Si.

Kasus ini sudah pernah ditangani melalui jalur hukum, karena ada kelalaian pihak bank dalam fungsi pengawasan, sempat diputus NO atau tidak menang tidak kalah.

“Ada niat untuk banding, namun penasehat hukum meninggal dunia.
Karena tidak ada kemampuan, untuk membiayai para penasehat hukum, kasus ini dicoba diselesaikan secara politis dengan meminta bantuan pada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Fraksi Partai NasDem.

“Sebab kasus ini diduga melibatkan para BUMN, diantaranya Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri Pensiun, dan Taspen,” ujarnya.

Eva Yuliani dalam kesempatan itu mengatakan akan segera mempelajari duduk masalah kasus tersebut dan mengharapkan agar para korban melengkapi datanya…ungkapnya.  (Tony. )

*Kontak Person*
Roy Pangharapan
*085283748208*

Mungkin Anda Menyukai