Nana Shobarna; Belum Ada Pembahasan Resmi Memajukan Pilkada

DEPOK NuansaPublik.Com

Beberapa hari ini kita dihadapkan dengan pemberitaan wacana memajukan waktu pilkada 2024. Terkait dengan hal itu kami sebagai penyelenggara di tingkat bawah belum bisa berkomentar banyak mengingat setau kami belum ada pembahasan resmi terkait dengan hal tersebut.

Sebagaimana kita tau, sebelumnya pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, hal tersebut terdapat dalam kesimpulan rapat bersama yang dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI Komisi II, Pemerintah (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan pada 24 Januari 2022 yang lalu.

Menyikapi wacana pelaksanaan pilkada 2024 yang akan dimajukan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah tentu kami akan siap selalu untuk melaksanakan pilkada kapanpun sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang akan ada.

Kita berharap, kalaupun waktu pelaksanaan pilkada ini akan dimajukan, para pimpinan kita di tingkat pusat untuk segera membuat dan mengeluarkan regulasinya, agar kami dapat mempersiapkan pelaksanaannya dari sejak dini.

Secara kesiapan untuk melaksanakan pilkada di Kota Depok, dapat dilihat dari beberapa indikasi diantaranya :

Pertama, kesiapan regulasi. Hal ini menjadi penting mengingat sejauh ini kita masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 101 pilkada dijadwalkan pada November 2024. Nah jika wacana memajukan pelaksanaan pilkada ini ingin direalisasikan maka regulasinya atau dasar hukumnya mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu, dan ini menjadi kewenangan para petinggi kita di tingkat pusat.
Kedua, kesiapan anggaran. Anggaran pilkada yang akan digelontorkan untuk KPU Kota Depok telah disepakati sebesar Rp.73,9 M, terkait dengan kesepakatan anggaran ini kita tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pimpinan. Kita juga patut bersyukur untuk kesiapan anggaran pilkada kita lebih siap jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, mengapa demikian karena kita telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. Terkait dengan kesiapan anggaran ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah merespon cepat dan sigap dalam membahas anggaran pilkada ini dari sejak beberapa waktu yang lalu.
Ketiga, kesiapan Sumber Daya Manusia. Kesiapan SDM menjadi hal yang juga  penting untuk disiapkan. Secara SDM, KPU Kota Depok telah sangat siap mengingat seluruh perangkat dari mulai Komisioner, Sekretariat sampai kepada badan adhock penyelenggara pemilu jajaran KPU Kota Depok seperti PPK dan PPS sudah terisi lengkap sampai ke tingkat bawah. Semuanya tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan kapan dimulainya tahapan pilkada. Terkait dengan SDM KPU Kota Depok kami juga ingin memastikan bahwa seluruh jajaran akan bekerja dengan baik, profesional serta akan selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu. Prinsip yang terus kami gaungkan adalah penyelenggaraan pemilu atau pilkada akan baik, diawali dari penyelenggara yang baik.

Untuk penyelenggaraan pilkada 2024 tentu kita semua berharap dapat berjalan dengan baik, damai, aman, sejuk dan kondusif. Saya yakin hal tersebut dapat kita wujudkan, mengingat kita punya pengalaman melaksanakan pilkada 2020 yang lalu, dapat kita laksanakan dengan aman, damai, sejuk, kondusif dan juga dengan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat….[TY/NS)

Mungkin Anda Menyukai