Photo: Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Arif Budiman dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Depok. Reni Siti Nuraeni,… ( Doc/TY)
DEPOK : Nuansapublik.Com
– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan langkah terakhir. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan harus tumbuh dari diri sendiri tanpa perlu menunggu sanksi pidana atau penutupan usaha.
Pernyataan ini disampaikan Reni saat menghadiri Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Depok di Grand Depok City, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden hasil Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.
“Kami mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri dan berharap menjadi pemantik bagi lembaga vertikal lain. Tindakan tegas seperti teguran bertahap, penutupan, hingga pidana memang ada aturannya. Namun, harapan kami warga sudah mau berubah secara sadar sebelum tindakan keras diperlukan,” ujar Reni.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan ke DLHK, Satpol PP, atau kelurahan. “Jika ada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, silakan ambil KTP-nya dan serahkan kepada kami. Kami akan berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri dan Satpol PP untuk memprosesnya sesuai hukum,” jelasnya.
Penanganan Setu Bahar Lintas Wilayah
Terkait pencemaran badan air, khususnya Setu Bahar, Reni menekankan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu wilayah administratif karena bersifat lintas kabupaten/kota. Hulu sungai berada di Kabupaten Bogor, sementara hilirnya melintasi Depok.
Untuk mengatasi hal tersebut, DLHK Depok telah mengambil sejumlah langkah strategis:
Koordinasi Lintas Daerah: Mengirim surat dan melakukan audiensi dengan DLHK Kabupaten Bogor untuk menginventarisasi sumber pencemar industri yang membuang limbah bypass (tanpa pengolahan) ke Kali Jantung.
Fasilitasi Provinsi: Meminta Pemprov Jawa Barat memfasilitasi koordinasi antara Depok dan Bogor mengingat kompleksitas wilayah aliran sungai.
Kolaborasi Teknis: Berkoordinasi dengan Kementerian LHK, BBWSCC, serta PUPR Kota Depok untuk pengerukan sedimentasi yang parah akibat musim kemarau.
Reni menjelaskan bahwa meskipun belum ada uji laboratorium terbaru, kondisi fisik air yang hitam, bau, dan ditemukannya ikan mati akibat dugaan limbah bypass menjadi indikator kuat adanya pencemaran serius. “Hasil inventarisasi menunjukkan limbah domestik dominan di Depok, namun limbah industri ilegal dari luar wilayah juga turut berkontribusi. Kami meminta Pemkab Bogor mengambil tindakan keras terhadap pelaku pembuangan bypass,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Reni menyebutkan rencana pembangunan IPAL Komunal (Individual Package Treatment) di dua titik perbatasan dengan Bogor. Fasilitas ini dirancang bukan sekadar jaring penahan sampah, melainkan instalasi pengolahan air limbah terpadu untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut.
Kegiatan Gerakan ASRI di Grand Depok City dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Candra Rachmansyah, Ketua DPRD Ade Supriatna, Kajari Depok Dr. Arif Budiman, serta perwakilan Forkopimda dan organisasi masyarakat. Kolaborasi multipihak ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkantoran yang bersih sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kelestarian alam. ( Tony Yusep)








